REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Aditya Maharani Yuono. Penyuap Bupati Kutai Timur (Kutim) non aktif Ismunandar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah didakwakan.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (30/11).
Majelis Hakim juga membacakan vonis terhadap penyuap Bupati Kutim lainnya, Deki Arianto. Direktur CV Nulaza Karya itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap keduanya.
Adapun dalam menjatuhkan hukuman ini, terdapat beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan, Hakim menyatakan, Aditya telah berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Atas putusan ini, Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir. Sementara kuasa hukum keduanya memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Aditya dan Deki didakwa memberikan hadiah berupa uang ataupun barang kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar serta beberapa pejabat tinggi lainnya di lingkup Pemkab Kutim.Sejumlah uang atau gratifikasi (sogokan) yang diberikan terdakwa, guna mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun anggaran 2019-2020.