Selasa 01 Dec 2020 05:51 WIB

Penyuap Bupati Kutai Timur Divonis 18 Bulan dan 24 Bulan

Pelaku penyuapan ini juga dikenakan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, Aditya Maharani Yuono (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, Aditya Maharani Yuono (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Aditya Maharani Yuono. Penyuap Bupati Kutai Timur (Kutim) non aktif Ismunandar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah didakwakan. 

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (30/11). 

Baca Juga

Majelis Hakim juga membacakan vonis terhadap penyuap Bupati Kutim lainnya, Deki Arianto. Direktur CV Nulaza Karya itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap keduanya.