Selasa 01 Dec 2020 06:38 WIB

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Vaksin Covid-19 

Bebas bea masuk ini sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin Covid-19.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk untuk impor barang yang dibutuhkan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Fasilitas fiskal ini diberikan sebagai upaya percepatan dan kepastian pengadaan vaksin di Indonesia. Keringanan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement