REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyetop izin keramaian di wilayah Kabupaten Tangerang, menyusul terjadinya kerumunan di acara haul akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Ahad (29/11). Peniadaan izin keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut merupakan bentuk evaluasi dari kejadian di Ponpes Al-Istiqlaliyyah.
“Terpaksa (izin acara keramaian ke depan) kami tiadakan dan tidak diperbolehkan. Tidak ada lagi opsi untuk acara digelar dengan syarat protokol kesehatan,” seru Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Kantor Bupati Tangerang, Senin (31/11).
Zaki menuturkan, Pemkab Tangerang mengevaluasi terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang terjadi di acara haul akbar. Acara yang pada akhirnya menciptakan kerumunan itu dihadiri oleh ribuan jamaah dari berbagai daerah, mulai dari Tangerang Raya, Jawa Barat, hingga Lampung.
Sebelumnya, agenda haul akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani rutin digelar di setiap tahunnya. Pada penyelenggaraan ke-62 tahun ini, acara diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.
Pihak panitia telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tangerang terkait izin menggelar acara. Dalam koordinasi itu muncul dua opsi, yakni penyelenggaraan haul akbar ditunda atau dibatasi.
Meski Zaki mengatakan Pemkab Kabupaten telah meminta panitia untuk meniadakan acara, pada akhirnya disepakati opsi pembatasan penyelenggaraan. Penyelenggara hanya mengundang 1.500 orang atau 20 persen dari kapasitas tempat acara.
Kenyataannya, jamaah yang datang ke lokasi acara membeludak dan tak terkendali meski ada 800 personel kepolisian yang berjaga. “Ini pengalaman berharga bahwa ternyata niat baik dari tim satgas ini ternyata bisa menjadi sudut pandang yang berbeda bagi masyarakat,” kata.