Selasa 01 Dec 2020 07:20 WIB

Kota Bandung Masuk Kembali Zona Merah Covid-19

Dampak zona merah, restoran diminta untuk kembali memberlakukan take away

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Sidak pembatasan jam operasional kafe dan resto di wilayah zona merah (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sidak pembatasan jam operasional kafe dan resto di wilayah zona merah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa status level kewaspadaan penyebaran Covid-19 telah berubah dari zona oranye ke zona merah. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sempat mengatakan Kota Bandung masuk ke zona merah namun pernyataan tersebut di revisi kembali.

"Ya (zona merah)," ujar Koordinator Bidang Perencanaan, Data, Kajian dan Analisa Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ahyani Raksanagara saat dikonfirmasi, Senin (1/12).

Baca Juga

Ia mengatakan, perubahan status zona merah disebabkan kasus positif aktif yang terus ditemukan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Menurutnya, pihaknya terus mengimbau agar masyarakat disiplin dan mematuhi protokol kesehatan.

Pusat data informasi Covid-19 Kota Bandung merilis jumlah kasus kumulatif Covid-19 hingga Senin (30/11) mencapai 3.560 kasus dengan kasus harian mencapai 106 kasus. Kasus konfirmasi aktif 759 kasus dan kasus sembuh 2.688 serta kasus meninggal dunia 113 kasus.

Informasi yang dihimpun, dampak status zona merah, gugus tugas kota Bandung mengintruksikan jajaran untuk melakukan penyemprotan disinfektan satu minggu tiga kali di jalan protokol. Selain itu, mengimbau masyarakat disiplin protokol kesehatan di lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan dan menerapkan sanksi denda termasuk penertiban di tempat keramaian di Jalan Dipatiukur serta penertiban PKL maksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Gugus tugas juga mengintruksikan agar kapasitas penumpang kendaraan umum maksimal 30 persen serta memberlakukan kembali penutupan jalan. Selain itu, sektor usaha toko modern dievaluasi kembali maksimal kapasitas 30 persen dan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB.

Sektor usaha pariwisata diminta untuk kembali memberlakukan take away dan jam operasional berkurang hingga pukul 19.00 WIB. Instruksi tersebut akan diperkuat dengan mengubah revisi peraturan Wali Kota Bandung.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita menyebutkan bahwa peningkatan kasus harian yang mencapai puluhan salah satunya disebabkan dampak libur panjang pada Oktober lalu. Selain itu kedisiplinan protokol kesehatan yang menurun.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement