REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI akan segera menyelenggarakan seleksi calon anggota Komisi Yudisial (KY) berdasarkan Penugasan Bamus dan Paripurna DPR RI. Komisi III akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyeleksi tujuh nama yang diserahkan Presiden RI Joko Widodo.
"Seluruh proses Uji kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip Transparansi dan Akuntabilitas proses ini," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery melalui pesan tertulisnya, Selasa (1/12).
Ia menjelaskan, masing-masing calon anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III DPR RI secara acak.
Secara umum, kata Herman, tema yang diberikan adalah mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan jakim.
Kemudian, lanjut Herman, sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. Sesi wawancara akan dilaksanakan hari Selasa 1 Desember 2020.
Selama proses wawancara berlangsung, calon anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada diruang tunggu Komisi III DPR RI. "Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon anggota KY paling lama adalah 60 menit termasuk 10 menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah," jelas Herman.
Nantinya, pimpinan rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab. Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR RI. Persetujuan dan penetapan terhadap tujuh calon anggota KY RI akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh anggota Komisi III DPR RI.
"Penentuan dan penetapan tujuh calon anggota KY RI diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir," ujar Herman Hery menegaskan.