Selasa 01 Dec 2020 12:04 WIB

OJK Bentuk Lembaga Penyelesaian Sengketa Bank dan Fintech

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa akan membawahi enam lembaga.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan. Pembentukan ini akan dimulai pada 2021, sehingga penyelesaian sengketa secara terintegrasi mulai dari sektor perbankan hingga fintech.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan. Pembentukan ini akan dimulai pada 2021, sehingga penyelesaian sengketa secara terintegrasi mulai dari sektor perbankan hingga fintech.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan. Pembentukan ini akan dimulai pada 2021, sehingga penyelesaian sengketa secara terintegrasi mulai dari sektor perbankan hingga fintech.

LAPS akan membawahi enam lembaga yakni Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) dan Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP). Selanjutnya, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian, dan Ventura Indonesia (BAMPPVI).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan keenam sektor tersebut disatukan menjadi LAPS sektor jasa keuangan untuk memudahkan masyarakat dalam menghubungi dan menyelesaikan sengketa sektor jasa keuangan.

“Maka begitu, penyelesaian sengketa akan lebih cepat karena telah tersentralisasi. Mengingat, semakin banyak produk keuangan yang hybrid," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (1/12).

Sekar menjelaskan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mengatur setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.

Jika penyelesaian pengaduan LJK tidak mencapai kesepakatan, sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

Sebab, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). "LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus terkait sengketa sektor jasa keuangan," jelasnya.

Menurutnya konsumen yang bisa mengajukan sengketa merupakan pihak yang menempatkan dana atau memanfaatkan layanan yang tersedia Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Nantinya sengketa dapat diajukan untuk produk dan layanan dari delapan industri yang terdaftar dan berizin dari OJK, baik konvensional maupun syariah mulai dari perbankan, pasar modal, modal ventura, dana pensiun, perasuransian, penjaminan, pembiayaan, dan fintech.

“Kehadiran LAPS mempunyai beberapa manfaat seperti memberikan layanan penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang profesional, kredibel, dan independen. Lalu meningkatkan aksesibilitas konsumen dan masyarakat dalam penyelesaian sengketa khususnya terkait produk yang bersifat hybrid,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement