Selasa 01 Dec 2020 13:11 WIB

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor PT ACK

KPK akan analisa barang dan dokumen yang diduga terkait ekspor benih lobster.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK) pada Selasa (1/12) dini hari WIB.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK) pada Selasa (1/12) dini hari WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ke salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK) pada Selasa (1/12) dini hari WIB. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Adapun barang yang ditemukan dan diamankan tim diantaranya adalah beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/12).

Baca Juga

Ali mengatakan, barang dan dokumen yang telah diamankan tersebut akan diinventarisir oleh KPK. Dia mengatakan, KPK akan melakukan analisa lebih lanjut untuk dilakukan penyitaan barang dan dokumen yang dimaksud.

Dia mengatakan, tim penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dalam dugaan perkara suap penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. "Namun tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. KPK mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap.

KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement