Selasa 01 Dec 2020 14:22 WIB

Polresta Bogor Panggil Enam Saksi Terkait HRS di RS Ummi

Penyidik mendalami dugaan upaya RS Ummi menghalang-halangi Satgas Covid periksa HRS.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser di Mako Polresta Bogor Kota, Ahad (29/11).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser di Mako Polresta Bogor Kota, Ahad (29/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor memanggil saksi-saksi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk dimintai keterangan pada lanjutan penyelidikan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi dalam penanganan Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Hari ini kami memanggil enam orang saksi, untuk dimintai keterangan," kata Kepala Polresta Bogor, Kombes Hendri Fiuser di Kota Bogor, Jawa Bafrat, Selasa (1/12).

Enam orang saksi yang dipanggil adalah, ketua pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, kepala Pelaksana BPBDBogor, petugas pengamanan RS UMMI, dan ahli epidemiologi.

Sejak Sabtu (28/11), Polresta Bogor telah memanggil dan meminta keterangan 13 orang saksi. Mereka adalah, empat orang dari Satgas Penanganan Covid-19 Bogor, dua orang dari MER-C, serta tujuh orang dari RS Ummi, yaitu empat orang direksi, dokter jaga, dan dua perawat yang menangani pasien HRS.

Fiuser menjelaskan, tim penyidik Polresta Bogor meminta keterangan kepada saksi seputar penanganan RS Ummi kepada HRS, dan mendalami dugaan adanya upaya menghalang-halangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi.

Kepada saksi, menurut Fiuser, ditanyakan seputar prosedur dan pelaporan rumah sakit dalam penanganan pasien Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mendalami dugaan perbuatan menghalang-halangi. "Pertanyaan itu mulai dari SOP, kerja sama rumah sakit dan Satgas, penanganan pasien Covid-19, sistem pelaporan, dan pertanyaan seputar persoalan tersebut," katanya.

Dari pertanyaan yang diajukan kepada saksi, kata Fiuser, tim penyidik menggali apakah ada prosedur yang dilanggar dan dimana perbuatan pelanggarannya. Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik terus melanjutkan pendalaman persoalan yang diadukan, dan terkait dengan pasal-pasal yang disangkakan.

"Rabu besok masih ada pemeriksaan saksi lagi. Insya Allah, setelah itu sudah bisa disimpulkan oleh tim penyidik," kata Fiuser.

Dia memperkirakan, dari kesimpulan tim penyidik, pada Senin (7/12), sudah bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah bisa ditetapkan tersangkanya, atas dugaan perbuatan menghalang-halangi.

Polresta Bogor Kota merujuk pada UU Nomor 4 tentang 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pada Pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement