Selasa 01 Dec 2020 15:09 WIB

Air Mani Suci atau Najiskah? Ini Penjelasan Ulama

Para ulama berbeda pendapat soal hukum suci air mani

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Air MenetesPara ulama berbeda pendapat soal hukum suci air mani
Foto: Agung Suprianto/Republika
Ilustrasi Air MenetesPara ulama berbeda pendapat soal hukum suci air mani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Air mani adalah air berwarna putih yang keluar dari alat vital pria setelah mengalami ejakulasi. Apa hukum air mani? Suci atau najiskah?  

Para ulama berbeda pendapat tentang status air mani, ada yang berpendapat itu tergolong benda yang najis dan ada yang berpendapat itu suci. 

Baca Juga

Ustadz Isnan Ansory Lc dalam buku Tiga Sumber Najis terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, mayoritas ulama di antaranya Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa status mani adalah najis.  

Dalil mereka adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah RA, beliau mencuci bekas sisa air mani Rasulullah SAW yang telah mengering di pakaian beliau.  

كنت أغسل المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فيخرج إلى الصلاة، وأثر الغسل في ثوبه بقع الماء "Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk sholat meski pun masih ada bekas pada bajunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah tentang mani yang melekat pada pakaian. "Kalau kamu melihat air mani maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya." (HR Thahawi dalam Syarah Ma'ani al-'Atsar) 

Pendapat al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib RA yang memandang bahwa air mani itu najis sebagaimana air kencing yang telah disepakati kenajisannya. 

Sedangkan Mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Lalu darah itu mengalami istihalah (perubahan wujud) sehingga menjadi mani, namun hukumnya tetap ikut asalnya, yaitu darah yang najis. 

Sementara Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa air mani tidaklah najis. Dalilnya adalah hadits Nabi Muhammad SAW yang menyamakan air mani dengan dahak yang disepakati kesuciannya. 

عن ابن عباس قال : سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن المني يصيب الثوب ، فقال : إنما هو بمنزلة المخاط والبصاق وإنما يكفيك أن تمسحه بخرقة أو بإذخرة

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW ditanya tentang hukum air mani yang terkena pakaian. Nabi Muhammad SAW menjawab, "Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu untuk mengelapnya dengan kain." (HR Baihaqi)

Ada juga hadits yang diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwa ia mengerik bekas air mani yang telah kering. Rasulullah SAW lalu menggunakannya untuk sholat, sedangkan sisa-sisa maninya masih ada.

كنت أفرك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم، فيصلي فيه "Dari Aisyah RA bahwa beliau mengerik bekas air mani Rasulullah SAW yang telah kering dan beliau sholat dengan mengenakan baju itu. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement