Selasa 01 Dec 2020 16:20 WIB

Jumlah Tahanan Politik Vietnam Tembus Rekor

Amnesty International mengatakan jumlah tahanan politik Vietnam tembus rekor

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Bendera Vietnam. Amnesty International mengatakan jumlah tahanan politik Vietnam tembus rekor tertinggi. Ilustrasi.
Foto: AFP
Bendera Vietnam. Amnesty International mengatakan jumlah tahanan politik Vietnam tembus rekor tertinggi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HANOI -- Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International mengatakan jumlah tahanan politik Vietnam tembus rekor tertinggi. Dalam laporannya Amnesty juga menuduh Facebook dan Google melakukan sensor di negara Asia Tenggara itu.

Dalam laporannya, Amnesty mengatakan saat ini ada sekitar 170 tahanan politik yang mereka sebut prisoners of conscience di Vietnam. Sekitar 70 orang di antaranya dipenjara karena aktivitas mereka di Facebook atau Youtube yang dimiliki Google.

Baca Juga

"Ketika ada harapan besar meluasnya kebebasan berekspresi di negara itu, dengan cepat media sosial menjadi zona bebas hak asasi manusia, di mana setiap perbedaan pendapat dan kritik terhadap pemerintah Vietnam dapat disensor," kata Amnesty dalam laporan mereka Senin (1/12).

Juru bicara Amnesty mengatakan sejak organisasi itu mulai mencatat jumlah tahanan politik di Vietnam pada tahun 1996, jumlah tahanan politik di negara itu tahun ini mencapai rekor tertingginya. Amnesty mendefinisikan prisoners of conscience adalah orang yang tidak mengadvokasi atau menggunakan kekerasan.

Akan tetapi mereka dipenjara karena identitas atau kepercayaannya. Kementerian Luar Negeri Vietnam yang menjawab pertanyaan media asing tidak merespons permintaan komentar.

Walaupun melakukan reformasi ekonomi yang mendorong keterbukaan dan perubahan sosial, Partai Komunis Vietnam yang berkuasa masih mencengkram kuat media. Mereka tidak menoleransi oposisi dan mengintensifkan penindakan keras pada yang berbeda pendapat dan aktivis daring.

Bulan lalu Reuters melaporkan Vietnam mengancam akan menutup Facebook apabila mereka tidak sepakat untuk menyensor konten politik. Pemerintah Vietnam mengatakan Facebook harus patuh pada undang-undang negara itu.

Dalam laporannya, Amnesty mengatakan perusahaan raksasa asal Amerika itu tidak cukup keras melawan tekanan pemerintah untuk melakukan penyensoran. Amnesty mengutip sejumlah aktivis Vietnam yang mengatakan unggahan mereka dihapus.

Facebook dan Google mengatakan mereka hanya membatasi akses konten jika melanggar undang-undang setempat. Salah satu undang-undang yakni Pasal 17 melarang warga Vietnam untuk 'membuat, menceritakan atau menyebarkan' materi anti-negara.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement