Selasa 01 Dec 2020 16:25 WIB

Keputusan Pemangkasan Libur Akhir Tahun Diumumkan Sore Ini

Presiden Jokowi sebelumnya telah meminta masa libur akhir tahun dipersingkat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Sejumlah penumpang mengantri untuk memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (1/12). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membuka pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk periode H+30 atau hingga 31 Desember 2020. Hal ini dilakukan PT KAI demi mempersiapkan momen Natal dan Tahun Baru 2021.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah penumpang mengantri untuk memasuki area peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (1/12). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membuka pemesanan tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk periode H+30 atau hingga 31 Desember 2020. Hal ini dilakukan PT KAI demi mempersiapkan momen Natal dan Tahun Baru 2021.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat keputusan bersama (SKB) sejumlah menteri terkait cuti bersama akhir tahun 2020 akan disepakati sore ini. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, rapat koordinasi terkait pelaksanaan libur akhir tahun akan digelar Selasa (1/12) sore ini pukul 16.30 WIB, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Moeldoko belum membocorkan berapa jumlah hari cuti bersama yang akan dipangkas. Namun yang pasti, ujarnya, instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar periode cuti bersama akhir tahun dipersingkat harus dijalankan.

Baca Juga

"Petunjuk presiden harus dilaksanakan, dan ini supaya menjadi kesadaran kita bersama bahwa cuti yang lalu terbukti menambah jumlah yang positif (Covid-19). Dan kita tidak ingin muncul klaster baru," ujar Moeldoko di kantornya, Selasa (1/12).

Moeldoko menambahkan, pemerintah mengambil kebijakan pemangkasan libur akhir tahun berdasar data yang tersaji mengenai peningkatan kasus Covid-19 setelah tiga kali libur panjang di Indonesia. Pemerintah, ujarnya, juga belajar dari fenomena yang sama di luar negeri, berupa peningkatan kasus sebagai buntut dari hari-hari besar nasional.

"Berbagai referensi itu kita juga (pertimbangkan), lebih hati-hati ke depan," kata Moeldoko.

In Picture: Antrean Calon Penumpang Kereta Jelang Libur Nataru

Wacana pemangkasan cuti bersama akhir tahun sebelumnya disampaikan sendiri oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (23/11). Pelaksanaan cuti bersama dikhawatirkan akan memperburuk potensi penularan Covid-19.

Pascalibur panjang akhir Oktober lalu, grafik penambahan kasus harian kembali menanjak pada November ini setelah sempat landai sejak pertengahan Oktober. Adanya libur panjang akhir tahun ditakutkan akan memperburuk risiko penularan Covid-19 yang tak kunjung usai.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan libur Hari Raya Natal pada 24-25 Desember. Kemudian ada cuti bersama akhir tahun 28-31 Desember sebagai pengganti libur Lebaran yang lalu. Hari libur masih ditambah tanggal merah pada 1 Januari 2021 yang jatuh pada hari Jumat. 

Libur panjang, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani juga ternyata tidak mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga. Korelasi tersebut digambarkan Sri berdasarkan situasi pada Oktober.

Hari kerja pada bulan lalu tercatat mengalami penurunan dari 23 hari pada 2019 menjadi hanya 19 hari pada tahun ini karena beberapa libur diperpanjang. Dalam kondisi normal, Sri menjelaskan, hari libur sama saja dengan peningkatan interaksi masyarakat yang akan mendorong konsumsi. Tapi, situasi berbeda terjadi pada masa pandemi Covid-19 yang disebutkan sebagai dampak unintended atau efek yang tidak diharapkan terjadi.  

"Pada libur panjang justru jumlah Covid naik tapi indikator ekonomi tidak membaik atau tidak terjadi konsumsi yang diharapkan," tuturnya dalam paparan kinerja APBN secara virtual, Senin (23/11).

photo
Liburan selama pandemi Covid-19. - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement