Selasa 01 Dec 2020 17:15 WIB

KPK Periksa 11 Orang Terkait Suap Rp 8,5 Miliar di Indramayu

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan bagi tersangka ARM.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang terkait perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Indramayu tahun 2019. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan bagi tersangka bekas anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Pemeriksaan saksi soal tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang melibatkan tersangka ARM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/12).

Kesebelas saksi yang dipanggil itu antara lain Direktur CV Putrijaya Mandiri Jeni Arseno Sihabudin, Direktur PT Mulya Asih Sugono, Direktur PT Ghissani Bangun Sejahtera Ahmad Fauzi Asmai, Direktur PT Rizki Diva Mulya Agung Teguh Hidayat, Direktur CV Kencana Mas Sudarja.

Direktur PT Kresna Dwi Payana Rubiyanto, Direktur CV Tunas Baru Aris Nurul Huda, Direktur CV Gerald Putra Pratama Edi Supriyadi, Direktur CV Mugi Langgeng Nurul Iman, CV Karya Bima Iin Dewi Kuraesin. KPK juga memeriksa satu orang pegawai pemerintah yakni Kabid Pendapatan BKD Indramayu Yayan Mulyana.

Seperti diketahui, KPK menetapkan ARM sebagai tersangka setelah diduga menerima uang sekitar Rp 8,58 miliar. Dana tersebut diberikan guna membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina MArga Kabupaten Indramayu.

Carsa sejak awal telah mendekati sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di Kabupaten Indramayu untuk memperoleh proyek. Dia telah mendekati Rozaq sejak tahun 2016 saat Rozaq menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019.

Tersangka ARM melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya KPK juga telah menangkap Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka. Mereka diduga menerima bayaran terkait tujuh proyek jalan dari Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement