REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak pihak mengecam tindakan teror di Sigi karena dalam Islam menghilangkan satu nyawa sama dengan membunuh semua manusia. Ada juga video adzan yang viral di media sosial yang menyerukan jihad.
Namun, yang buruk dari tindakan ini adalah mengaitkan ajaran Islam, jihad, sebagai alasannya. Lantas bagaimana sebenarnya jihad dalam Islam?
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme menyebut aksi teror dengan jihad adalah dua tindakan yang berbeda. Jihad merupakan kata serapan dari bahasa Arab, memiliki arti mengerahkan segenap potensi diri untuk melakukan sesuatu.
Jihad juga berarti segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Sedangkan terorisme disebut sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
Jihad dan terorisme juga memiliki perbedaan mencolok. Jihad sifatnya melakukan perbaikan, bertujuan menegakkan agama Allah, dan dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.
Sementara terorisme sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis, tujuannya menciptakan rasa takut atau menghancurkan pihak lain dan dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Dari perbedaan ini, MUI mengharamkan terorisme dan mewajibkan jihad.
Jihad tidak selalu berarti perang...