Rabu 02 Dec 2020 05:37 WIB

Mantan Wagub Xinjiang Dipecat dari Partai Komunis China

Politikus tersebut menerima undangan jamuan makan dan bersenang-senang.

Mantan Wagub Xinjiang Dipecat dari Partai Komunis China. Ilustrasi suasana Xinjiang.
Foto: AP Photo
Mantan Wagub Xinjiang Dipecat dari Partai Komunis China. Ilustrasi suasana Xinjiang.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Mantan wakil gubernur Xinjiang Ren Hua dipecat dari kepengurusan Partai Komunis China (CPC) atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya. Komite Sentral CPC untuk Inspeksi Disiplin (CCDI) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap politikus perempuan beretnis Han tersebut pada Senin (30/11).

Hasil investigasi lembaga antirasuah tersebut menyimpulkan Ren kehilangan kepercayaan publik, mengabaikan tugas utama, tidak loyal terhadap partai, menolak pemeriksaan hukum, dan terlibat pada hal-hal berbau magis.

Baca Juga

CCDI juga mengungkapkan politikus berusia 56 tahun tersebut menerima undangan jamuan makan dan bersenang-senang sehingga berdampak pada tugas resminya. Ia juga sering mengadakan pesta pribadi, menerima bingkisan dan gratifikasi, dan melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hasil penyidikan CCDI mengungkap Ren menggunakan kekuasaannya sebagai orang nomor dua di Daerah Otonomi Xinjiang yang mayoritas penghuninya beretnis Muslim Uighur itu untuk kepentingan pribadi, mendapatkan keuntungan dari bisnis yang dijalankannya, dan mendapatkan uang dan properti dalam jumlah besar.

Ren yang kelahiran Provinsi Shandong itu bergabung dengan CPC pada 1986 setelah menyelesaikan studi S1 Jurusan Sastra Mandarin Universitas Xinjiang. Ren menjabat Wagub Xinjiang mendampingi Gubernur Shohrat Zakir sejak Januari 2018.

Namun pada Juni 2020, Ren lengser dari jabatannya setelah ditangkap CCDI atas dugaan kasus korupsi. Ia juga kehilangan jabatan sebagai anggota Kongres Rakyat China yang mewakili Daerah Otonomi Xinjiang.

Kekayaannya yang diperoleh secara ilegal disita oleh aparat penegak hukum. CCDI melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement