Selasa 01 Dec 2020 19:02 WIB

Jebakan Libur Panjang Bawa Bandung Kembali ke Zona Merah

Pemkot Bandung masih belum menentukan kebijakan pascapenatapan zona merah.

Pegawai melayani pesanan pelanggan dengan sistem take away di salah satu kafe di Jalan Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (1/12). Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mengimbau agar kafe, restoran atau sektor usaha pariwisata lainnya untuk kembali memberlakukan pelayanan take away (bawa pulang) dan jam operasional berkurang hingga pukul 19.00 dampak dari perubahan status level kewaspadaan penyebaran Covid-19 Kota Bandung dari zona oranye menjadi zona merah. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pegawai melayani pesanan pelanggan dengan sistem take away di salah satu kafe di Jalan Sumur Bandung, Kota Bandung, Selasa (1/12). Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mengimbau agar kafe, restoran atau sektor usaha pariwisata lainnya untuk kembali memberlakukan pelayanan take away (bawa pulang) dan jam operasional berkurang hingga pukul 19.00 dampak dari perubahan status level kewaspadaan penyebaran Covid-19 Kota Bandung dari zona oranye menjadi zona merah. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Dessy Suciati Saputri, Sapto Andika Candra, Antara

Libur panjang akhir Oktober lalu akhirnya menjebak Kota Bandung kembali masuk ke zona merah Covid-19. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengakui lonjakan kasus diakibatkan mobilitas masyarakat yang tinggi pada libur panjang pada akhir Oktober.

Baca Juga

"Kemarin ada libur panjang, dan tidak terasa saat itu juga, sekarang imbasnya," kata Ema, Selasa (1/12). Menurut Ema, saat ini ada 759 orang yang masih terkonfirmasi Covid-19 secara aktif. Kondisi juga menjadi penyebab tempat tidur isolasi Covid-19 di Kota Bandung nyaris terisi penuh.

Seiring dengan adanya lonjakan kasus itu, Kota Bandung juga kini dinyatakan sebagai zona merah level kewaspadaan Covid-19 berdasarkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski begitu, menurut Ema, pemerintah tidak bisa melarang orang berlibur sehingga langkah yang dilakukan sejauh ini adalah mengetatkan penerapan protokol kesehatan di perhotelan maupun di tempat wisata dan hiburan.

Pemkot juga akan langsung melakukan penindakan apabila ada protokol kesehatan yang dilanggar oleh masyarakat. Sanksi pelanggaran tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota.

"Sekarang kita tidak akan preventif, langsung tindak saja. Memang itu sudah berjalan, tapi harus dimaksimalkan," kata dia.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, sejauh ini sudah ada 3.560 orang yang pernah dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 secara kumulatif. Dari jumlah tersebut, 2.688 orang sudah dinyatakan sembuh, 113 orang dinyatakan meninggal dunia dalam status terkonfirmasi Covid-19. Lalu 759 orang masih terkonfirmasi Covid-19 aktif dan belum dinyatakan sembuh.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meminta warga lebih waspada dan disiplin seiring perubahan ke zona merah. "Apapun zonanya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat karena Bandung kondisinya sudah waspada, keterisian tenpat tidur penuh," ujar Yana.

Ia mengungkapkan pimpinan lintas sektoral akan melakukan rapat terbatas untuk menentukan kebijakan terkait status zona merah. Menurutnya, beberapa opsi yang dapat dilakukan yaitu di antaranya mengurangi jam operasional kegiatan usaha dan kapasitas.

Namun, menurutnya opsi-opsi tersebut masih belum final sebab harus disepakati oleh para pimpinan. Menurutnya, upaya yang gencar terus dilakukan adalah mendorong penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Yana meminta semua pihak mentaati peraturan Wali Kota Bandung tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB). Menurutnya, salah satu penyebab status Kota Bandung menjadi merah karena tingkat kedisplinan yang menurun.

Satgas merekomendasikan pengetatan dengan perubahan kapasitas sektor usaha. Misalnya sektor usaha berubah dari 50 persen menjadi 30 persen. Selanjutnya, operasional toko modern dipercepat dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 19.00 Wib hingga 18.00 WIB.

Pengetatan termasuk diberlakukan di bidang lain. Seperti kendaraan umum.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha di bidang pariwisata termasuk tempat hiburan malam yang sudah direlaksasi pasca penetapan status zona merah Covid-19. Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kania Sari yang akrab disapa Kenny mengatakan akan melakukan evaluasi kegiatan usaha pariwisata dan tempat hiburan malam mengacu kepada laporan monitoring yang telah dilakukan.

Disbudpar juga akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan protokol kesehatan. "Melakukan evaluasi berdasarkan laporan monitoring selama ini, yang sudah direlaksasi," ujarnya.

Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan kebijakan untuk menarik tuas rem darurat penanganan Covid-19 merupakan kewenangan masing-masing kepala daerah. Pernyataan satgas ini menjawab kemungkinan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah yang kembali mengalami lonjakan kasus.

"Keputusan menerapkan kembali PSBB total adalah wewenang masing-masing daerah. Kondisi yang ada menjadi refleksi dan evaluasi dari pimpinan daerah untuk melakukan kebijakan yang paling tepat," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (1/12).

Wiku juga mengingatkan pimpinan daerah untuk mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk dampak yang terjadi terhadap berbagai sektor apabila PSBB total kembali dilakukan. Belajar dari pengalaman, Wiku mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 merupakan masalah kesehatan yang punya dampak luas ke berbagai sektor, termasuk sektor usaha.

"Sehingga penanganan yang dilakukan harus bersifat multisektor sehingga tidak ada yang dikorbankan. Penanganan Covid harus betul-betul dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan segala aspek. Dan itu akan dilakukan oleh pimpinan daerah dengan baik," kata Wiku.

Jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air memang mengalami lonjakan hingga 19,8 persen, yakni dari 30.555 pada pekan lalu menjadi 36.600 pada pekan ini. Sebanyak 17 provinsi pun tercatat mengalami kenaikan kasus.

“Terjadi kenaikan kasus cukup besar yaitu 19,8 persen yaitu dari 30.555 di minggu lalu menjadi 36.600 pada minggu ini,” kata Wiku.

Satgas mencatat, Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan tertinggi yang sebesar 3.680 yakni dari 3.937 menjadi 7.617 kasus. Setelah Jawa Tengah, Provinsi Banten juga mengalami kenaikan kasus sebesar 519, dari 645 kasus menjadi 1.164. Di posisi ketiga yakni Jawa Timur yang naik 412, dari 2.392 menjadi 2.804 kasus.

Kemudian disusul oleh Lampung yang naik 307, dari 344 menjadi 651 kasus. Dan Kepulauan Riau naik lebih dari dua kali lipat yakni 298, dari 205 kasus menjadi 503 kasus.

Wiku menyebut, Provinsi Jawa Timur hingga kini masih bertahan dalam jajaran provinsi dengan kasus tertinggi dalam dua pekan terakhir. “Selain itu, pada minggu ini Provinsi Jawa Tengah kembali masuk ke jajaran provinsi dengan kenaikan kasus tertinggi di mana pada minggu lalu sempat keluar dari rangking lima tertinggi,” tambah dia.

Satgas pun telah berkoordinasi dengan daerah-daerah tersebut untuk mengoptimalkan pelacakan, pemeriksaan, dan perawatan guna menekan laju penularan. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan upaya isolasi mandiri secara terpusat seperti di hotel. “Hal ini akan direalisasikan sesegera mungkin dalam rangka menjaga jangan sampai terjadi penularan di tingkat keluarga,” ujar Wiku.

Selain itu, Satgas juga mengimbau provinsi dengan kasus tertinggi agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait implementasi protokol kesehatan oleh masyarakat.

Presiden Joko Widodo mengaku akan terus memberikan peringatan keras kepada para menteri dan kepala daerah agar kenaikan angka positif Covid-19 tidak berlanjut. "Kemarin saya sampaikan saya memang kalau ada peningkatan sedikit saja, saya berikan 'warning' secara keras karena kita tidak mau keterusan," kata Presiden Joko Widodo.

Peringatan yang dimaksud Presiden Jokowi merujuk pada pernyataannya dalam rapat kabinet terbatas pada Senin (30/11) yang memperingatkan 2 provinsi yang mengalami peningkatan drastis kasus positif Covid-19 yaitu Jawa Tengah dan DKI Jakarta. "Di beberapa kota kabupaten itu ada kenaikan itu segera dikejar dan dihentikan jangan sampai terus menanjak ke atas, dan juga satu, dua, tiga provinsi yang perlu diberikan perhatian," ungkap Presiden.

Presiden menegaskan peringatan itu harus segera ditindaklanjuti dengan perbaikan. "Saya ingatkan karena ada kenaikan sedikit agar segera diperbaiki," tambah Presiden.

photo
Ventilasi Durasi Jarak - (Republika)
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement