Selasa 01 Dec 2020 19:50 WIB

Satgas: Rem Darurat Penanganan Covid di Tangan Kepala Daerah

Satgas menyatakan, penerapan kembali PSBB total jadi kewenangan masing-masing daerah.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa kebijakan untuk menarik tuas rem darurat penanganan Covid-19 merupakan kewenangan masing-masing kepala daerah. Pernyataan satgas ini menjawab kemungkinan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah yang kembali mengalami lonjakan kasus, terutama DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

"Keputusan menerapkan kembali PSBB total adalah wewenang masing-masing daerah. Kondisi yang ada menjadi refleksi dan evaluasi dari pimpinan daerah untuk melakukan kebijakan yang paling tepat," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Selasa (1/12).

Baca Juga

Wiku juga mengingatkan pimpinan daerah untuk mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk dampak yang terjadi terhadap berbagai sektor apabila PSBB total kembali dilakukan. Belajar dari pengalaman, Wiku mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 merupakan masalah kesehatan yang punya dampak luas ke berbagai sektor, termasuk sektor usaha.

"Sehingga penanganan yang dilakukan harus bersifat multisektor sehingga tidak ada yang dikorbankan. Penanganan Covid harus betul-betul dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan segala aspek. Dan itu akan dilakukan oleh pimpinan daerah dengan baik," kata Wiku.

Wiku juga secara khusus meminta pimpinan daerah di dua provinsi, DKI Jakarta dan Jawa Tengah, untuk mengevaluasi implementasi protokol kesehatan dan kebijakan penanganan Covid di wilayahnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan catatan khusus kepada dua provinsi tersebut karena menyumbang lonjakan kasus aktif nasional.

"Terkait peningkatan kasus di DKI dan jateng, satgas meminta kepala daerah mengevaluasi implementasi protokol kesehatan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat secara bersama dan penegakan disiplin terkait prokes yang dilakukan satgas di daerah," kata Wiku.

Bila diperhatikan pada grafik penambahan kasus harian per provinsi yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19, memang terlihat lonjakan cukup tinggi di DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Ibu kota terlihat mengalami lonjakan sejak awal November, tepat setelah libur panjang akhir Oktober.

Senasib, Jawa Tengah juga menunjukkan lonjakan sejak awal November. Baik DKI Jakarta dan Jawa Tengah sama-sama sempat mengalami pelandaian kasus harian pada Oktober 2020. 

Sebelumnya, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya tidak segan menarik 'rem darurat' kembali ke PSBB apabila warga Jakarta masih tidak taat terhadap protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Riza mengimbau warga Jakarta untuk tetap di rumah apabila tidak ada hal yang mendesak dan penting terutama untuk warga yang berusia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun.

Banyak orang yang hati-hati, tersembunyi dan isolasi saja masih bisa terpapar virus corona. Apalagi yang tidak hati-hati dan ke sana kemari bepergian.

"Jangan sampai dua minggu ke depan terjadi peningkatan yang signifikan sehingga kami terpaksa menggunakan emergency break," ujarnya, Rabu (25/11).

photo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginjak rem darurat dengan mengetatkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) - (republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement