Selasa 01 Dec 2020 20:00 WIB

Ini Alasan Menantu Rizieq tak Penuhi Panggilan Polda

Kuasa hukum menantu Rizieq nilai pemanggilan kliennya tidak tepat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kuasa Hukum Habib Hanif Alatas, Kamil Pasha (tengah) usai memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Menurut keterangannya, Habib Hanif Alatas tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, karena sudah ada jadual lain sebelum diberikan surat pemanggilan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Habib Hanif Alatas, Kamil Pasha (tengah) usai memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12). Menurut keterangannya, Habib Hanif Alatas tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, karena sudah ada jadual lain sebelum diberikan surat pemanggilan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menantu Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, hari ini tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Hanif, Muhammad Kamil Pasha, menyatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena ada agenda lain.

"Kami sudah memberikan surat kepada pihak penyidik. Kami mohon maaf hari ini belum bisa memenuhi panggilan karena satu dan lain hal," ujar Kamil Pasha saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Baca Juga

Kamil Pasha namun menilai pemanggilan terhadap Hanif Alatas tidak tepat. Sebab, berdasarkan KUHAP, seseorang bakal menghadap penyidik bila undangan yang dikirimkan genap pada hari ketiga.

Sementara, undangan penyidik untuk Hanif baru dua hari atau H-2. Ia juga mempersoalkan pemanggilan Hanif sebagai saksi dalam kasus kerumunan massa yang diduga mengandung unsur tindak pidana.

"Segi materil Habib Hanif dirasa kurang tepat kalau dipanggil jadi saksi. Karena saksi itu harus mengetahui ya, melihat dan mengetahui perkara. Sedangkan Habib Hanif kurang mengerti mengenai perihal apa yang bersangkutan dipanggil," terang Kamil Pasha.

Sebelumnya, kasus kerumunan massa saat acara akad nikah puteri Rizieq dengan Hanif pada Sabtu (14/11) lalu, telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kenaikan status perkara terjadi setelah tim penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Yakni pelanggaran terhadap protokol kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga pasal 160 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement