REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri akan membubarkan kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19, termasuk rencana kegiatan Reuni 212 yang biasanya digelar pada 2 Desember. Reuni 212 pada tahun ini sudah dinyatakan ditunda oleh pihak penyelenggara.
"Tentu Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan, kami akan bubarkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/12).
Menurut dia, Polri sudah berulang kali menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Polri pun tetap pada sikapnya untuk tidak mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi.
"Kami tidak akan mengeluarkan izin dan tentu kami akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki, yang demikian, jangan berharap," ujarnya.
Menurut Awi, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah berpesan kepada para kasatwil satgas Covid-19 agar tidak ragu-ragu bertindak tegas demi menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kalau masih ada pihak yang mengumpulkan orang, pimpinan Polri sudah jelas mengatakan segera membubarkan. Itu sudah perintah pimpinan. Pimpinan komitmen untuk mengawal protokol kesehatan," kata Awi.
Dalam menghadapi penularan virus corona di Indonesia, Kapolri tercatat telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri, yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020 dan maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 tertanggal 21 September 2020.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Front Pembela Islam (FPI) sepakat menunda sementara rencana pelaksanaan Reuni 212 tahun ini. Sikap bersama itu disampaikan dalam keterangan pers yang diterima Republika, pada Selasa (17/11). Keterangan pers itu ditandatangani oleh Ketum FPI KH Shobri Lubis, Ketum GNPF-U Yusuf M Martak dan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif.
Permohonan izin Reuni 212 tahun ini di kawasan Monas yang tidak dikabulkan menjadi alasan penundaan acara. Pihak kepolisian pun tak memberikan izin keramaian.
"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020, jika ada pembiaraan kerumunan oleh pemerintah maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," bunyi isi keterangan resmi itu.