REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) membuka penyelidikan baru terkait pengelolaan keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, adanya dugaan penyimpangan terkait pengelolaan dana investasi BPJS-TK.
“Kita sekarang itu, lagi konsentrasi juga pengungkapan BPJS Ketenagakerjaan” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Selasa (1/12).
Proses pengungkapan tersebut, kata Febrie, belum merangkak ke penyidikan. “Masih lidik (penyelidikan) ini,” terang dia.
Febrie menerangkan, penyelidikan awal ini, timnya terus mendalami pengelolaan dana nasabah BPJS-TK. “Kita lagi melihat, dalam periode direksi ini, ke mana saja investasi (BPJS-TK) dilakukan. Berapa besarnya, dan berapa nilainya sekarang,” ujar Febrie. Proses penyelidikan, untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pidana. “Kita akan lihat nantinya (ada atau tidak penyimpangan),” kata Febrie.
Akhir 2019, BPJS-TK mencatatkan jumlah dana peserta BPJS-TK mencapai Rp 413 triliun. Dana tersebut, berasal dari 52 juta peserta tenaga kerja, atau sekitar 59 persen dari total populasi tenaga kerja di Tanah Air. BPJS-TK, dalam pengelolaannya, menginvestasikan dana tersebut ke dalam instrumen-instrumen investasi. Seperti surat utang, deposito, maupun saham, dan reksa dana.
Jampidsus Ali Mukartono, saat ditemui menambahkan, penyelidikan dugaan terkait BPJS-TK tersebut, respons tim penyidikannya atas adanya laporan dugaan penyimpangan. “Itu masih dikaji. Tindak pidananya, sejauh mana kita belum tahu. Karena ini masih ditelaah di satgas (satuan tugas),” kata Ali saat dicegat di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Selasa (1/12) petang.