Selasa 01 Dec 2020 21:34 WIB

Polres Semarang Ringkus Residivis Spesialis Mobil Pick-Up

Perampok tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Semarang tapi juga lintas daerah

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Christiyaningsih
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kejahatan kawanan residivis pelaku pencurian spesialis mobil pick-up di Mapolres Semarang, Selasa (1/12).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kejahatan kawanan residivis pelaku pencurian spesialis mobil pick-up di Mapolres Semarang, Selasa (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Semarang meringkus kawanan residivis spesialis penggasak kendaraan bermotor jenis pick-up. Sejauh ini, kawanan tersebut tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Semarang tapi juga lintas daerah.

Kawanan pelaku pencurian spesialis mobil pikap tersebut terdiri dari empat orang. Masing- masing adalah Edi Kobra (41) warga Lampung, Edi Kancil (38) warga Semarang, Betet (38) warga Kendal, dan Adi Suyono (35) warga Semarang.

Baca Juga

Mereka diringkus unit Resmob Polres Semarang usai mencuri mobil pick-up box Mitsubishi L300 milik Rudy Hartono. Mobil tersebut sedang diparkir di rumah sopirnya di desa Asinan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan aksi kejahatan kawanan pelaku dilakukan pada Rabu (28/11) dini hari, tepatnya di lingkungan RT 02/ RW 01 Dusun Krajan, Desa Asinan. Sebelum beraksi kawanan pelaku terlebih dahulu berkeliling menggunakan mobil rental. Mereka berkeliling sambil mengamati sasaran yang sedang terparkir di pinggir jalan atau di rumah warga.

Tiba di lingkungan Desa Asinan, Edi Kobra berperan sebagai pemetik. Ia membuka paksa dan merusak kunci pengaman mobil pick-up menggunakan kunci letter Y yang sudah dipersiapkan.

Setelah kunci pengaman kendaraan sasaran tersebut bisa dibuka, Adi Suyono bergegas menghidupkan mesin sekaligus berperan untuk membawa kabur mobil hasil curian tersebut. “Dalam aksi pencurian tersebut, dua pelaku lain masing- masing Edi Kancil dan Betet berperan  mengamati situasi dan mengendarai mobil yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan,” jelas Ari, Selasa (1/12).

Pengungkapan pencurian ini berawal dari laporan sopir serta pemilik mobil yang masuk ke Mapolres Semarang. Melalui serangkaian penyelidikan, jajaran Resmob Polres Semarang akhirnya dapat meringkus dua dari empat kawanan pelaku di wilayah Polres Semarang pada akhir November kemarin.

Polisi terpaksa mengambil tindakan terukur dan terarah untuk melumpuhkan keduanya karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. “Dari penanganan kasus ini juga terungkap, Betet dan Adi Suyono juga berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Magelang Kabupaten untuk kasus kejahatan yang sama,” tandas Ari.

Tersangka Edi Kobra mengaku kelompoknya sengaja menyasar mobil pick-up karena gampang untuk menjual hasil kejahatan. “Untuk satu unit mobil L300 biasanya kami jual dengan harga Rp 30 juta,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement