Rabu 02 Dec 2020 05:05 WIB

Pesawat Tempur Israel Masuk Wilayah Lebanon

Wilayah Lebanon dimasuki tentara Israel.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Muhammad Hafil
Pesawat Tempur Israel Masuk Wilayah Lebanon. Foto:  Keterangan foto: Tentara Israel memecat suar dan peluru asap di dekat perbatasan Lebanon pada 26 Agustus 2020.
Foto: timesofisrael
Pesawat Tempur Israel Masuk Wilayah Lebanon. Foto: Keterangan foto: Tentara Israel memecat suar dan peluru asap di dekat perbatasan Lebanon pada 26 Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID,BEIRUT -- Pesawat-pesawat tempur Israel melanggar wilayah udara Lebanon pada Senin (30/11). Armada militer tersebut diketahui terbang di atas ibu kota Beirut dan beberapa wilayah negara itu.

Laporan Anadolu Agency menyatakan, penduduk di Beirut dan pinggiran kota mendengar ledakan sonik yang dibuat oleh pesawat tempur. Pesawat tersebut pun terlihat melakukan penerbangan intensif di ketinggian sedang dan rendah.

Baca Juga

"Pesawat-pesawat tempur musuh Israel melakukan penerbangan intensif Senin pada ketinggian sedang dan rendah di atas berbagai wilayah Lebanon di selatan, Metn, Jbeil, Keserwan, Hasbaya dan Beirut," ujar laporan Kantor Berita Nasional Lebanon, National News Agency.

Pesawat Israel juga terbang di atas kota Sidon selatan dan kota Jezzine, selatan ibu kota, serta wilayah di utara Beirut. Penampakan ini pun bukan kali pertama bagi Israel melakukan hal serupa.

Tentara Lebanon sering melaporkan pelanggaran atas wilayah udaranya oleh pesawat tempur dan drone Israel. Dalam beberapa bulan terakhir, Lebanon dan Israel saling menuduh atas pelanggaran darat, udara, dan ruang laut.

Lebanon terkunci dalam perselisihan dengan Israel atas suatu wilayah di Laut Mediterania yang mencakup sekitar 860 kilometer persegi  yang dikenal sebagai Zona No. 9. Wilayah ini dilaporkan kaya akan minyak dan gas. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement