Rabu 02 Dec 2020 13:11 WIB

Ini Tiga Alasan Lembaga Nonstruktural Perlu Dibubarkan

Terjadi duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di kementerian.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkap tiga alasan lembaga nonstruktural (LNS) perlu dibubarkan. Hal itu disampaikan Tjahjo setelah Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran 10 lembaga.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkap tiga alasan lembaga nonstruktural (LNS) perlu dibubarkan. Hal itu disampaikan Tjahjo setelah Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran 10 lembaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkap tiga alasan lembaga nonstruktural (LNS) perlu dibubarkan. Hal itu disampaikan Tjahjo setelah pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran 10 Lembaga.

Pertama, Tjahjo menyebut, keberadaan LNS menjadikan kerja birokrasi menjadi tidak efisien dan efektif. Kedua, lanjut Tjahjo, alasan pembubaran LNS, yakni adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada.

“Duplikasi fungsi dengan fungsi jabatan JPT Madya di kementerian. Sehingga menjadikan unit kerja di kementerian disfungsi alias tumpul,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (1/12).

Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga menyebut, kinerja LNS dianggap tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya. Ia menjelaskan, pembubaran lembaga nonstruktural juga tidak semata-mata untuk penghematan anggaran negara, tetapi juga bagian kebijakan debirokratisasi dan deregulasi.