REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan permintaan maafnya atas terjadinya kerumunan massa yang terjadi di sejumlah daerah. Di mana dalam peristiwa itu, protokol Covid-19 tak bisa diterapkan oleh massa dan simpatisannya.
"Saya juga minta maaf kepada semua masyarakat kalau dalam kerumunan di bandara, Petamburan, Tebet, dan di Mega Mendung, terjadi penumpukan ya, yang memang diluar kendali," ujar HRS dalam acara Reuni 212 secara virtual, Rabu (2/12).
Sejak sejumlah peristiwa itu, pihaknya langsung menghentikan sejumlah agenda yang berpotensi menghadirkan massa. Termasuk, jadwal HRS ke luar kota.
"Tidak ada lagi kerumunan, bahkan seluruh jadwal keluar kota atau daerah kita setop sampai pandemi ini berakhir," ujar HRS.
Menurutnya, menghormati protokol kesehatan termasuk dalam bagian akhlak. Ia pun mengajak semua pihak untuk disiplin dalam menjalankannya dalam aktivitas sehari-hari.
"Ayo mari sama-sama dengan semangat revolusi akhlak bagaimana kita menanggulangi pandemi ini agar bisa untuk segera diangkat oleh Allah SWT," ujar HRS.
Terakhir, ia berharap agar pandemi Covid-19 segera hilang dari Indonesia. Salah satu caranya saat ini adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dan takwa kepada Allah SWT.
"Tingkatkan takwa kita kepada Allah, banyak istighfar. Bisa jadi wabah yang terjadi ini peringatan dari Allah, untuk itu kita taubat, kembali kepada Allah," ujar HRS.
Seperti diketahui rangkaian acara HRS sepulang dari Arab Saudi memicu kerumunan massa baik di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat. Polda Metro Jaya saat ini sedang menyidik dugaan pidana pada kerumunan massa pernikahan putri HRS, di Petamburan, Jakarta, sementara Polda Jabar menyelidiki acara HRS di Megamendung Bogor.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan pihak penyidik telah menemukan unsur tindak pidana dalam kasus kerumunan massa pada akad nikah putri HRS. Dengan ditemukannya unsur pidana, pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Penyidik yang menangani akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana. Sehingga hari ini naik sidik," tegas Fadil Imran saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11).
Bukan hanya kasus kerumunan massa di Jakarta yang naik status ke penyidikan. Polda Jawa Barat juga telah menaikkan kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, juga ke tingkat penyidikan.
"Polda Jabar hari ini sudah meningkatkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).