REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Polres Majalengka sedang mendalami motif para pelaku azan yang mengubah kata sholat menjadi kata jihad di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago menegaskan azan jihad sudah dinyatakan tidak sesuai aturan Islam. Menurutnya, para pelaku pun sudah meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Hari ini yang ada di Majalengka, khususnya Forkopimda, MUI Kabupaten Majalengka, Kemenagnya, itu sudah melakukan rapat koordinasi di polres dari tadi pagi hingga siang ini. Dari hasil penyampaian tersebut menyatakan memang dalam syari'at islam itu tidak dibenarkan," ujarnya, Rabu (2/12).
Menurutnya, seluruh pimpinan di forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Majalengka berharap masyarakat tetap tenang serta tetap menjaga kondisi tetap aman dan kondusif. Ia mengatakan, pihak Polres Majalengka sedang mengklarifikasi kasus tersebut.
"Ini (motif) justru masih didalami oleh penyidik sana (Polres Majalengka). Tetapi intinya Forkopimda mengklarifikasi kondisi yang sudah viral, kemudian dari MUI setempat dan Kemenag setempat, menyatakan bahwa itu bukan syariat Islam," katanya.
Menurutnya, masalah tersebut sedang diklarifikasi dan diluruskan untuk menjaga kondusifitas wilayah Majalengka. Ia mengaku polisi masih mendalami para pelaku berasal dari kelompok mana.
"Imbauan dari kami, dengan situasi pandemi ini rentan informasi yang tidak benar dan perlu diklarifikasi. Masyarakat diimbau tetap tenang, mengecek info sebenarnya, dan percayakan ke aparat untuk memanganinya," katanya.
Erdi mengaku akan menyelesaikan kasus tersebut untuk kehidupan masyarakat berjalan tenang dan kondusif.