REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengizinkan kampus untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Dirjen Dikti Nizam mengatakan kuliah yang akan dilakukan oleh kampus menerapkan pembelajaranhybrid atau campuran daring dan tatap muka.
"Setelah ada SKB Empat Menteri, maka di lingkungan pendidikan tinggi kita juga menyesuaikan dan menyiapkan diri untuk membawa kepada kehidupan berdampingan dengan pandemi yaitu melalui hybrid learning," kata Nizam, dalam telekonferensi, Rabu (2/12).
Ia menegaskan, hal yang harus dijadikan fokus utama kampus adalah kesehatan warga kampusnya. Oleh karena itu, pemberlakuan pembelajaran hybrid ini harus memenuhi peraturan yang sudah disiapkan oleh Kemendikbud.
Nizam menjelaskan, kampus harus tetap melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah. "Satuan tugas yang terkecil ada di kabupaten/kota. Jadi kita minta program ini berkoordinasi dengan satuan tugas yang ada di kabupaten/kota," kata Nizam menambahkan.
Kegiatan akademik yang ada di kampus hanya untuk perkuliahan di dalam kelas. Di masa transisi yang dimulai Januari 2021, kegiatan selain perkuliahan di luar kelas ditiadakan. Pembelajaran juga bisa dilakukan di laboratorium/bengkel/studio bagi program studi yang membutuhkan. "Ini selesai, pulang. Tidak kemudian //ngumpul di kantin, //ngerumpi. Itu yang sangat berbahaya," kata dia lagi.
Kampus, lanjut Nizam, juga harus menyiapkan sarana prasarana pembelajaran hybrid antara daring dan tatap muka. Jumlah mahasiswa di dalam kelas maksimal 50 persen atau sebanyak 25 orang. Oleh karena itu, sebagian mahasiswa lainnya mengikuti kuliah secara daring.
Nizam mengatakan, pembelajaran secara hybrid ini akan berbeda sekali dengan daring saja. Sebab, secara psikososial dan emosional terasa hubungan antara dosen dan mahasiswa. Menurutnya, suasana tersebut juga akan dirasakan oleh mahasiswa.
Lebih lanjut, Nizam mengatakan, perguruan tinggi juga diminta untuk membuat satuan tugas di kampus. Satgas memiliki tugas untuk menyusun panduan protokol kesehatan di kampus lalu melakukan sosialisasi. Satgas juga bertugas untuk memastikan peraturan tersebut diikuti.