Rabu 02 Dec 2020 17:15 WIB

Kepala Dealer di Kota Malang Curi Puluhan Motor

Aksi penggelapan ini dilakukan kepala cabang dealer motor PT NSS.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Polresta Malang Kota merilis  kasus pencurian dan penggelapan motor di Mapolresta Makota, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Polresta Malang Kota merilis kasus pencurian dan penggelapan motor di Mapolresta Makota, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polresta Malang Kota (Makota) kembali mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor. Aksi penggelapan di dalam jabatan kali ini dilakukan kepala cabang dealer motor PT NSS berinisial AP (33).

Kapolresta Makota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka AP telah melakukan aksi pencurian dan penggelapan sepeda motor sebanyak tiga kali. Aksi pertama dilakukan pada 2 November 2020 dengan mengambil dua motor. "Dari PT NSS lalu dijual itu di tanggal 2 November," kata Leonardus kepada wartawan di Mapolresta Makota, Rabu (2/12).

Baca Juga

Pencurian berikutnya dilaksanakan pada 7 November dengan menggadaikan dua motor kepada DPO atas nama Muchlis. Kemudian tersangka mengambil sembilan kendaraan motor kembali pada 9 November 2020. Secara keseluruhan, tersangka telah mencuri dan menjual 13 motor dari berbagai merek.

Kasatreskrim Polresta Makota, AKP Azi Pratas Guspitu menegaskan, pelaku melakukan aksinya tanpa sepengetahuan perusahaan. Tersangka memanfaatkan jabatannya untuk melakukan aksinya tersebut. Untuk mengambil kendaraan, tersangka mencongkel lemari penyimpan kunci. 

Pelaku AP mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian di perusahaan sendiri. Pasalnya, dia tengah terhimpit target denda penjualan yang tidak terpenuhi. Menurut AP, dia selaku penanggung jawab bisa dikenakan denda Rp 5 juta untuk satu motor. "Kurang lebih 800 juta, satu motor dikenakan Rp 5 juta, waktu mulai satu tahun terhitung tahun 2018 dan 2019," katanya.

Atas aksinya ini, AP pun terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. AP juga dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement