Rabu 02 Dec 2020 17:55 WIB

DPRD Berharap Provinsi Dukung Pemekaran Banyumas

Pertimbangan pemekaran menjadi tiga daerah otonomi didasari pertimbangan geografis.

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Bupati Banyumas Achmad Husein menyerahkan bantuan dana bantuan RTLH yang berasal dari sumbangan pegawai OJK Purwokerto. (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Bupati Banyumas Achmad Husein menyerahkan bantuan dana bantuan RTLH yang berasal dari sumbangan pegawai OJK Purwokerto. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Proses pemekaran Kabupaten  Banyumas menjadi tiga daerah otonom, terus bergulir. Bahkan saat ini, proses pemekaran sudah mencapai tahap IV. 

"Kita sudah menyusun proses tahapan pemekaran. Saat ini, prosesnya sudah memasuki tahap IV dan 12 tahapan yang kita tetapkjan," kata Ketua DPRD Banyumas, Budhi Setiawan, Rabu (2/12).

Dalam tahap IV tersebut, dia menyatakan, seluruh proses yang terjadi di kabupaten telah selesai. Antara lain, mulai dari proses sosialisasi, proses penyusunan naskah akademik, persetujuan DPRD, dan persetujuan eksekutif. 

"Saat ini, prosesnya memasuki tahap IV berupa pengajuan ke Gubernur," ujarnya.

Dia mengklaim, dalam pembicaraan pendahuluan yang sudah berlangsung selama ini, dengan Gubernur Ganjar Pranowo, telah menyatakan dukungannya terhadap pemekaran Banyumas. Pembicaraan, akan berlanjut di DPRD Provinsi Jawa Tengah. 

"Kalau gubernur ok, DPRD ok, maka proses selanjutnya baru masuk ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Dikatakan Budhi, meski proses pemekaran sudah masuk tahap IV, tapi prosesnya masih akan panjang. Dia memperkirakan, bila seluruh proses berjalan lancar, paling tidak membutuhkan waktu 3 tahun lagi hingga keseluruhan prosesnya tuntas.

Bahkan, dia menyebutkan, setelah ke-12 tahapan tersebut selesai, juga belum tentu akan langsung dibentuk pemekaran. "Biasanya, akan ada dibentuk daerah otonom persiapan dulu. Proses ini biasanya juga berlangsung beberapa tahun," katanya.

Dia mengakui, saat ini, kebijakan moratorium pembentukan daerah pemekaran memang masih diterapkan pemerintah pusat. Namun, dia menyebutkan, proses pemekaran tetap dilaksanakan di Banyumas, karena prosesnya berlangsung lama. 

Dia berharap, saat moratorium dicabut, maka proses pemekaran Banyumas hanya tinggal penyelesaian. Menurutnya, proses pemekaran yang dilaksanakan DPRD dan Pemkab Banyumas, merupakan amanat Perda yang sudah ditetapkan sebelumnya. 

Dalam proses pemekaran tersebut, Kabupaten Banyumas awalnya hanya akan dimekarkan menjadi dua daerah otonom. Namun dalam perkembangan selanjutnya, DPRD dan Pemkab Banyumas menyepakati pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi tiga daerah otonom. Ketiga daerah otonom tersebut terdiri dari Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat.

"Pertimbangan pemekaran menjadi tiga daerah otonomi, lebih didasari pertimbangan  geografis. Kalau hanya dibagi dua daerah otonomi, warga yang berada di wilayah pinggiran akan kesulitan mengakses layanan di pusat pemerintahan," katanya. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement