REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peringatan Haul Syekh Abdul Qadir di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (29/11) tengah menjadi sorotan. Acara keagamaan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Namun Mabes Polri menyerahkan kasus tersebut ke Polres Tangerang.
"Sudah ditangani Polres Tangerang, kita tunggu mereka sedang melaksanakan penyelidikan," ujar Awi dengan singkat, saat ditemui Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
Sebelumnya, media sosial (medsos) sempat heboh dengan video pengajian dalam rangka haul tersebut. Dari video tersebut, terlihat ribuan jamaah hadir di acara tersebut. Kerumunan orang yang ikut pengajian tidak memperhatikan protokol kesehatan sama sekai. Terlihat pula warga yang hadir ada yang tidak memakai masker. Hanya saja, aparat tidak membubarkan acara itu dan malah membiarkannya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengaku sebelumnya Satgas Penanggulangan Covid-19 beserta unsur lain sudah mengimbau jamaah untuk tidak datang langsung. Karena, sebenarnya acara tersebut dapat disaksikan atau diikuti melalui media sosial dan stasiun televisi. Namun yang terjadi di lapangan, peserta haul tetap membludak, tapi Satgas Penanggulangan Covid-19 juga tetap berusaha memonitor kegiatan tersebut.
"Satgas Penanggulangan Covid-19 juga beberapa kali membubarkan, atau menegur jamaah yang berkerumun. Kami imbau mereka untuk jaga jarak," terang Ade.