REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Pelaku usaha di Kota Tasikmalaya yang diberikan sanksi penutupan sementara tempat usahanya mengalami peningkatan pada November 2020. Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, sepanjang November 2020 terdapat 19 tempat usaha yang dikenakan sanksi penutupan sementara.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Yogi Subarkah mengatakan, penutupan tempat usaha tak dilakukan semena-mena oleh petugas. Menurut dia, tempat usaha yang ditutup sebenarnya sudah diberikan teguran atau peringatan. "Kita sudah beri peringatan sebelum penutupan, atau sudah beberapa kali ditegur tapi masih tetap abai," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (2/12).
Menurut dia, petugas selalu memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Selain itu, alasan lain peringatan diberikan kepada pelaku usaha adalah marena operasionalnya melebihi batas yang sudah ditentukan.
Yogi menyebutkan, saat ini sudah tak diberlakukan pembatasan kegiatan malam di Kota Tasikmalaya. Namun, seluruh pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB.