Rabu 02 Dec 2020 17:58 WIB

Sebanyak 19 Tempat Usaha Ditutup Selama November

Tempat usaha yang ditutup sebenarnya sudah diberikan teguran atau peringatan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Suasana kawasan pusat pertokoan di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, saat pemberlakukan pembatasan kegiatan pada malam hari, Kamis (1/10). Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya, selama dua pekan ke depan, seluruh aktivitas ekonomi, seni, budaya, harus berakhir pada pukul 20.00 WIB.
Foto: Bayu Adji P/Republika
Suasana kawasan pusat pertokoan di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, saat pemberlakukan pembatasan kegiatan pada malam hari, Kamis (1/10). Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya, selama dua pekan ke depan, seluruh aktivitas ekonomi, seni, budaya, harus berakhir pada pukul 20.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Pelaku usaha di Kota Tasikmalaya yang diberikan sanksi penutupan sementara tempat usahanya mengalami peningkatan pada November 2020. Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, sepanjang November 2020 terdapat 19 tempat usaha yang dikenakan sanksi penutupan sementara.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Yogi Subarkah mengatakan, penutupan tempat usaha tak dilakukan semena-mena oleh petugas. Menurut dia, tempat usaha yang ditutup sebenarnya sudah diberikan teguran atau peringatan.  "Kita sudah beri peringatan sebelum penutupan, atau sudah beberapa kali ditegur tapi masih tetap abai," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (2/12).

Menurut dia, petugas selalu memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Selain itu, alasan lain peringatan diberikan kepada pelaku usaha adalah marena operasionalnya melebihi batas yang sudah ditentukan. 

Yogi menyebutkan, saat ini sudah tak diberlakukan pembatasan kegiatan malam di Kota Tasikmalaya. Namun, seluruh pelaku usaha hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 23.00 WIB. 

"Kalau melanggar jam oprasional, termasuk jika masih ada aktivitas berkerumun di tempat tersebut, kita beri peringatan. Penutupan dilakukan jika setelah peringatan pertama tak ada perbaikan," kata dia.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Tasikmalaya, sejak diberlakukannya penindakan untuk para pelanggar protokol kesehatan pada 10 Agustus, sudah 125 pelaku usaha yang diberikan peringatan tertulis. Sebanyak 50 di antaranya berakhir pada sanksi penutupan sementara. Dari 50 tempat usaha yang ditutup sementara, tujuh di antaranya terjadi pada Agustus, delapan tempat usaha pada September, 16 tempat usaha pada Oktober, dan 19 tempat usaha pada November. 

Untuk pelanggar protokol kesehatan secara perorangan, sebanyak 3.752 orang telah dikenakan sanksi sosial. Sementara itu, 278 orang dikenakan sanksi denda. 

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, para pelaku usaha harus tetap menerapkan protokol kesehatan di tempatnya. Pasalnya, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Meski aktivitas ekonomi mulai kembali pulih, penerapan protokol kesehatan harus terus menjadi yang utama.

Sejak awal pihaknya sudah memerintahkan semua pelaku usaha agar membuat gugus tugas di masing-masing tempat usahanya. "Kalau masih tetap ada yang berkerumun, tim operasi yang akan turun membubarkan atau menutup. Kan bisa disegel juga usahanya kalau masih melanggar," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement