Rabu 02 Dec 2020 19:08 WIB

Negara Bagian India Pertama Jerat Muslim Kasus Jihad Cinta

Negara bagian India polisikan pertama kali Muslim dalam kasus jihad cinta

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Negara bagian India polisikan pertama kali Muslim dalam kasus jihad cinta. Bendera India (Ilustrasi).
Foto: IST
Negara bagian India polisikan pertama kali Muslim dalam kasus jihad cinta. Bendera India (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Polisi Uttar Pradesh mendaftarkan kasus pertama mereka di bawah peraturan anti-konversi yang baru saja diundangkan di negara bagian India pada Sabtu lalu. Kasus ini didasarkan pada pengaduan warga Bareilly terhadap Uvaish Ahmad, seorang pria Muslim. 

Warga menuduh bahwa Ahmad telah menguntit putrinya selama lebih dari setahun. Ahmad juga dituduh mencoba untuk memaksa, membujuk, dan memikat putrinya untuk masuk Islam sehingga dia bisa menikahinya. Dilansir dari laman Jurist, Rabu (2/11).  

Baca Juga

Orang tua gadis itu menikahkannya pada Juni, tetapi Ahmad tetap bersikeras meskipun korban terus menolak. Sang ayah lebih lanjut menuduh setelah putrinya menikah, Ahmad terus mengganggu keluarga mereka hingga membuat ancaman pembunuhan. Pejabat kepolisian Distrik Bareilly, Sansar Singh, telah mengkonfirmasi bahwa upaya polisi untuk menangkap tersangka sedang berlangsung. 

Peraturan Anti-Konversi Agama Uttar Pradesh 2020, berusaha  mengekang konversi agama hanya untuk pernikahan. Itu disetujui Kabinet Menteri Negara Bagian pekan lalu dan ditandatangani o Gubernur Negara Bagian Anandiben Patel pada Sabtu lalu.  

Pasal 3, tata cara melarang seseorang yang berpindah agama atau mencoba untuk berpindah agama, baik secara langsung atau dengan orang lain dari satu agama ke agama lain. 

Melarang menggunakan atau praktik penafsiran yang salah untuk pindah agama seperti dengan cara memaksa, mempengaruhi yang tidak semestinya, membujuk, melakukan cara curang atau dengan cara pernikahan.  

Setiap orang yang melanggar Pasal 3 dapat dikenakan hukuman penjara dari 1 sampai 5 tahun dan denda sampai 15 ribu Rupee India. Undang-undang juga mengkriminalkan yang bersekongkol, meyakinkan, atau bersekongkol dari konversi tersebut, menghukum pelanggar berulang dengan hukuman dua kali lipat, dan menempatkan beban pembuktian pada terdakwa.  

Ada kontroversi yang cukup besar di India tahun ini atas pernikahan antaragama dan apa yang disebut Jihad Cinta (Love Jihad). Termasuk kontroversi akibat merek perhiasan Tanishq karena mengiklankan pernikahan antaragama, dan serial Netflix 'A Cocok Boy' karena ada adegan seorang gadis Hindu dan anak laki-laki Muslim berciuman di sebuah kuil.  

Terjadi juga beberapa protes dari Nikita Tomar yang keluarganya menuduh telah ditembak karena menolak untuk pindah agama. Jihad-cinta adalah istilah yang diciptakan politisi yang menuduh adanya konspirasi pria Muslim untuk memikat wanita dari agama lain agar masuk Islam dengan janji pernikahan dan cinta.  

Meskipun parlemen pada Februari mengklarifikasi bahwa tidak ada kasus jihad cinta yang dilaporkan, banyak pemerintah negara bagian, termasuk Haryana, Madhya Pradesh, Karnataka, dan Assam saat ini sedang mempertimbangkan undang-undang yang melarang jihad cinta. 

Sumber: https://www.jurist.org/news/2020/11/india-police-investigating-muslim-man-in-first-case-under-new-uttar-pradesh-anti-conversion-law/

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement