Rabu 02 Dec 2020 19:17 WIB

Tarif Gas Turun, Utilisasi Industri Kaca Meningkat

Gas merupakan komponen biaya produksi ketiga terbesar setelah bahan baku dan listrik.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Pipa gas /ilustrasi
Foto: Wikipedia
Pipa gas /ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan menyatakan, efek penurunan tarif gas berdampak positif bagi kinerja pabrikan selama pandemi. AKLP mendata, utilisasi industri kaca lembaran telah tumbuh 230 basis poin (bps) dari realisasi kuartal II 2020 ke posisi 57,5 persen pada kuartal III 2020. 

Adapun, angka tersebut diperkirakan naik ke level 60 persen pada kuartal IV 2020. “Ini perkiraan kami buat pada pertengahan September. Cukup optimistis pada saat tersebut karena harga gas 6 dolar AS per MMBTU menaikkan daya saing dan permintaan ekspor mulai naik,” jelas Yustinus melalui keterangan resmi, Rabu (2/12l. 

Baca Juga

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono menambahkan, gas merupakan komponen biaya produksi ketiga terbesar setelah bahan baku dan listrik. Khususnya pada industri petrokimia. 

Sejak Juni lalu, kata dia, anggotanya m mulai mampu bersaing di pasar ekspor. “Harga gas turun, biaya produksi turun, sehingga kami bisa berkompetisi,” tutur dia. 

Fajar menyebutkan, sejumlah produk kimia yang diekspor antara lain polyethylene, polypropylene, dan polivinil klorida sebanyak 50 ribu ton. Produk tersebut dikirim ke China. 

Ekspor itu membantu menutupi penurunan permintaan di dalam negeri. Utilisasi pabrik yang sempat turun pada masa awal pandemi pun perlahan naik. “Sebelumnya turun 85 persen. sekarang sudah meningkat jadi 90 persen,” ungkapnya. 

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU. Hal itu sesuai implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. 

Kebijakan tersebut diyakini mampu mendongkrak daya saing sektor industri manufaktur di Tanah Air. Dengan begitu, akan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Adapun regulasi turunan dari PP 40/2016 itu yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu. Kemudian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement