REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghabiskan Rp 111 juta untuk biaya perawatan kecantikan dan kesehatan selama tiga bulan. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Pinangki pada Rabu (2/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu terungkap dari saksi dr Olivia Santoso yang merupakan dokter kecantikan dan kesehatan keluarga Pinangki. Dalam persidangan, Olivia mengaku, sering menangani keluhan Pinangki dan keluarganya, serta kebutuhan perawatan kecantikan Pinangki.
Awalnya Jaksa KMS Roni menanyakan, kepada Olivia sejak kapan mengenal Pinangki. Kepada Jaksa, Olivia mengaku, mengenal Pinangki karena rutin datang ke kliniknya sejak 2013 hingga kini.
Menurut Olivia, Pinangki mendatanginya saat masih bekerja di sebuah klinik kecil untuk keperluan suntik vitamin C pada 2013. Sejak saat itu, Olivia menyebut Pinangki rutin melakukab suntik multivitamin hingga saat ini.
Tak hanya itu, Pinangki juga sering menggunakan layanan homecare.
"Berapa biaya?, " tanya Jaksa Roni.
"Tergantung pengobatan, ada vitamin saja atau ada obat, sekitar Rp 800 ribu hingga Rp 1 Juta, " ujar Olivia.
"Untuk jasa homecare?," cecar Jaksa lagi.
"Rp 300 ribu per datang, kalau malam atau weekend Rp 500 ribu, (treatment) suntik alergen, suntik vitamin, suntik botok, kolagen itu untuk kerutan, untuk kesehatan kulit misalnya bila ada yang tidak simetris," ungkapnya.
Pinangki juga menjalani perawatan kesehatan seperti rapid test. Alat Rapid test didatangkannya dari Korea Selatan seharga Rp 9 juta hingga Rp 19 juta.
"Berapa biaya, " tanya Jaksa.
"Tergantung jumlah strip yang dibeli. 25 strip, waktu itu masih awal pandemi harga mahal dan mintanya yang request merek Korea seharga Rp 9 juta hingga Rp Rp 19 juta," kata Olivia
Olivia mengatakan, bahwa untuk perawatan kesehatan seperti rapid test, Pinangki tidak sendiri. Seluruh keluarga besar hingga pegawainya juga diikutkan rapid test.
"Satu keluarga dan staf. Biasanya ibu (Pinangki) beli untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul, atau orang kejaksaan ibu, staf-staf," ungkap Olivia.
Merujuk dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jaksa kemudian membacakan rincian treatment Pinangki dalam kurun waktu tiga bulan sejak April-Juni 2020. Jika ditotal seluruhnya mencapai Rp 111.150.000.
Adapun, berikut rincian pengeluaran Pinangki untuk perawatan kecantikan dan kesehatan dalam kurun waktu April sampai Juni 2020:
April
- 18 April Rp 8 juta.
- 27 April Rp 9,5 juta.
- 29 April Rp 9,5 juta.
Mei
Treatment botok wajah dan leher Pinangki:
- 11 Mei Rp 19 juta.
- 11 Mei Rp 8,7 juta.
- 17 Mei Rp 6,7 juta.
- 29 Mei Rp 15 juta.
Juni
- 2 Juni Rp 11 juta.
- 15 Juni Rp 9.750.000 untuk rapid test.
- 6 Juli rapid test biosensor-42 Rp 14 juta.
Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dollar AS dari 1 juta dollar AS yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dalam dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dakwaan ketiga yakni tentang untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.