REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kg di gedung serba guna, Rabu, merupakan barang bukti hasil tangkapan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menjelaskan pemusnahan nakotika itu dengan cara dimasak dengan air panas. Kemudian diaduk setelah larut dalam air panas, selanjutnya larutan tersebut dibuang ke closet.
Ia menyebutkan, dalam kasus narkotika itu, dua orang tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia, saat dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian.
"Kedua tersangka itu, ES (27) dan AF (20) penduduk Jalan Marelan Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan," ujarnya.
Deni menjelaskan, 15 kg sabu-sabu itu disita dari kedua tersangka, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sisumut Km 330, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian dilakukan pengembangan ke Medan Marelan, namun kedua tersangka melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Hal itu dilakukan sebagai efek jera terhadap tersangka yang lain, dan calon tersangka tidak ada yang berani melakukan tindakan yang sama, sehingga wilayah kita bisa aman dan bebas dari pelaku kejahatan narkotika maupun kejahatan lainnya," ujarnya.
Kapolres menambahkan, Kapolda Sumut sudah membuatkan surat permohonan Kapolri untuk memberikan penghargaan terhadap anggota yang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 15 kg tersebut.