REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemeriksaan atas laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terhadap Rumah Sakit (RS) Ummi di kepolisian terus berlanjut. Padahal, pada Ahad (29/11), pihak Satgas Covid-19 sempat mempertimbangkan untuk mencabut laporan tersebut.
Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat mengaku, menerima pernyataan pencabutan laporan tersebut setelah bertemu dengan Kepala Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor. Di mana, pada saat itu RS Ummi diminta untuk mengklarifikasi permasalahan terkait miskomunukasi dan koordinasi yang kurang baik terkait pelaksanaan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Pihak wali kota selaku Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan menerima penjelasan pihak RS UMMI dan menegaskan RS UMMI akan diberi sanksi teguran keras, serta mempertimbangkan akan mencabut laporan polisi,” ujar Andi saat dikonfirmasi Republika, Rabu (2/12).
Pernyataan tersebut kemudian disampaikan Bima melalui konferensi pers di Balai Kota Bogor pada Ahad sore. Tak hanya itu, Andi mengatakan, Bima juga sempat menegaskan kembali mengenai pencabutan laporan tersebut pada malam harinya, di tengah pertemuan dengan para habib dan ulama di hari yang sama.
“Namun sampai dengan hari Senin tanggal 30 November 2020, wali kota Bogor tidak atau belum juga mencabut laporan polisi,” tutur Andi.
Oleh karena itu, sambung dia, jajaran direksi RS Ummi pun memutuskan memenuhi panggilan penyidik Polresta Bogor Kota pada Senin (30/11) siang WIB. Setidaknya ada tujuh orang dari jajaran direksi, dua perawat, dan satu dokter hadir untuk menjawab puluhan pertanyaan dari penyidik kepolisian.
“Sebagai warganegara yang baik, Kami menghadiri undangan wawancara dimaksud dan menjawab semua pertanyaan penyelidik Satreskrim Polresta Bogor Kota,” ucap Andi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser mengatakan, laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor kepada RS Ummi tidak bisa dicabut. Pasalnya, laporan yang diajukan pada Sabtu (28/11) itu adalah pidana murni.
“Oh nggak bisa (dicabut). Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni. Kalau pidana murni nggak mungkin bisa dicabut,” ujar Hendri di Mapolresta Bogor Kota, belum lama ini.
Apalagi, lanjut dia, dalam kasus itu yang melaporkan bukan atas nama pribadi Bima, melainkan atas nama Satgas Covid-19 Kota Bogor yang merupakan instansi pemerintah. Sehingga, menurut Hendri, Bima tidak bisa asal mencabut laporan tersebut.
“Nggak bisa Pak Wali mencabut laporan, ini kan bukan perkara delik aduan. Aturannya tidak bisa dicabut. Dan siapa pun untuk kasus ini bisa melaporkan, bukan hanya Satgas,” kata Hendri.