REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan Polisi telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya Hanif Alatas. Petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut dipanggil untuk diperiksa pada Senin (7/12) mendatang.
Awalnya penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil keduanya pada hari ini, Kamis (3/12). "Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS (Habib Rizieq Shihab) dan HA (Hanif Alatas) yang kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin (7 Desember 2020)," tegas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
Yusri mengatakan, baik HRS maupun Hanif Alatas tidak bisa hadir saat pemanggilan pertama pada Selasa (1/12) lalu, karena sesuatu hal. Kemudian kuasa hukum keduanya juga telah memenuhi penyidik untuk memberikan alasan perihal ketidakhadiran. Namun pihak kepolisian menilai alasan keduanya tidak patut dan tidak wajar. Sehingga surat pemanggilan kedua pun dilayangkan.
"Dalam aturan perundang undangan kita ketahui adanya alasan patut dan wajar yang harus kita terima kalau memang itu dinyatakan sakit itu harus ada surat dokter. Tetapi setelah diteliti kalau memang belum kepatutan dan kewajaran ini belum ada," terang Yusri.
Sebelumnya, kuasa hukum Aziz Yanuar, memastikan HRS tidak dapat memunuhi undangan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12). Alasannya, yang bersangkutan tengah masa pemulihan pasca pulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor beberapa waktu lalu. Namun dia bersama tim tidak membawa surat keterangan dari dokter yang menjelaskan bahwa HRS membutuhkan waktu untuk istirahat.
Aziz mengklaim alasan absen Rizieq karena faktor kesehatan diterima baik oleh penyidik, sehingga bisa dijadwalkan lagi jadwal pemeriksaan. “Kami masih proses. Karena untuk itu membutuhkan waktu makanya tadi kita meminta pihak kepolisian memaklumi hal tersebut,” jelas Aziz.