REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Putri Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Ivanka menjadi salah satu yang sedang diselidiki terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana pelantikan presiden pada Januari 2017 lalu.
Jaksa Agung Washington DC menjadi pihak yang melakukan penyelidikan. Dalam kasus penyalahgunaan dana pelantikan ini, Trump Organization dan Komite Pelantikan Presiden diduga menyalahgunakan dana hingga lebih dari 1 juta dolar AS.
Menurut Jaksa Agung, terdapat penyalahgunaan dengan mereka membayar terlalu mahal penggunaan ruang acara di hotel yang digunakan Trump di Ibu Kota Washington saat pelantikan pada Januari 2017. Sejumlah saksi lainnya telah diperiksa selama beberapa pekan terakhir.
Salah satunya adalah ketua komite pelantikan Trump saat itu, Tom Barrack yang diperiksa pada 17 November lalu. Kantor Kejaksaan AS dilaporkan melihat catatan dari Barrack.
Tak hanya itu, pemeriksaan catatan dari ibu negara Melania Trump dan Rick Gates, mantan wakil ketua komite pelantikan Trump juga dilakukan. Dalam gugatan tersebut, Gates disebut setuju dengan manajemen hotel dan keluarga Trump untuk membayar hingga 175.000 dolar AS per hari untuk penggunaan ruang yang kemudian digunakan selama empat hari.
Perencana acara dari komite pelantikan Trump, Stephanie Winston Wolkoff diketahui menyarankan agar transaksi tersebut tidak dilakukan, dengan menyebut harga hingga dua kali lipat dari yang sebenarnya. Ia juga pernah mengirim email ke Gates dan Melania untuk mengungkapkan keprihatinan atas masalah itu.