Kamis 03 Dec 2020 09:41 WIB

Kasudin Pendidikan Jaktim Meninggal Akibat Covid-19

Ade Yulia Narun dimakamkan di TPU Pondok Ranggon dengan protokol Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana di area pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana di area pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur (Jaktim) Ade Yulia Narun meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19, Selasa (2/12). "Iya. Covid-19," ujar Wali Kota Jaktim, M Anwar di Jakarta, Rabu (3/12), saat dikonfirmasi terkait kabar meninggalnya Ade Yulia Narun karena terinfeksi Covid-19.

Ade meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jaktim, Selasa  sekitar pukul 22.00 WIB. Jenazah Ade telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Rangon secara langsung oleh petugas dari RSKD Duren Sawit.

Proses pemakaman almarhum dilakukan secara protokol Covid-19 dengan dihadiri sedikit perwakilan keluarga dengan ketentuan menjaga jarak. Meninggalnya Ade Narun telah menambah daftar kalangan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Pejabat tersebut, di antaranya Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Lurah Meruya Selatan Ubay Hasan, dan Camat Kelapa Gading.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement