REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Realisasi restrukturisasi kredit bank yang masuk kelompok Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 490 triliun per akhir Oktober 2020. Adapun restrukturisasi kredit dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan kelompok Himbara melakukan restrukturisasi kredit kepada 3,9 juta debitur. “Restrukturisasi paling besar BRI Rp 190-an triliun,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/12).
Kartika merinci BRI melakukan restrukturisasi sebesar Rp 192,24 triliun kepada 2,95 juta debitur. Lalu, Bank Mandiri merestrukturisasi kredit sebesar Rp 119,41 triliun untuk 535 ribu debitur.
Kemudian, BNI memberikan fasilitas restrukturisasi kredit kepada 176 ribu debitur dengan nilai Rp 123,54 triliun. Selanjutnya, BTN merestrukturisasi kredit sebesar Rp 55 triliun kepada 316 ribu debitur.
Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menambahkan realisasi restrukturisasi kredit senilai Rp 932 triliun per 26 Oktober 2020. Adapun mayoritas restrukturisasi kredit diberikan untuk UMKM, sebanyak lima juta debitur.
Heru bilang kebijakan restrukturisasi kredit akan berlanjut hingga Maret 2022 mendatang. Semula, aturan ini hanya berlaku hingga Maret 2021.
“Nantinya, OJK akan menerbitkan POJK baru mengenai perpanjangan relaksasi tersebut,” ucapnya.
Adapun aturan restrukturisasi kredit hingga Maret 2021 tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.