REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkotik (Antik) 2020 yang digelar sepanjang November 2020. Dari 18 kasus itu, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 102 gram jenis sabu, 171 gram jenis ganja, dan 281,5 gram narkotika jenis sintetis atau narkotika gorila.
"Kategori yang kita amankan saat ini adalah sebagai kurir atau pengedar," ujar Hendri kepada awak media di Mapolresta Bogor, Rabu (2/12).
Dia menjelaskan, modus operandi yang digunakan, yakni menggunakan sistem peredaran tempel barang di beberapa tempat umum. Sementara, proses jual beli yang dilakukan secara online juga menjadi perhatian pihak kepolisian.
Sejauh ini, para tersangka menyasar masyarakat usia produktif antara 25 hingga 40 tahun. "Kita bisa bilang ini tidak ada kalau petugasnya juga tidak aktif. Karena kita yakin prinsip fenomena penyalahgunaan narkotika ini seperti fenomena gunung es. Seakan-akan kalau kita tidak aktif, kita tidak tahu ada peredaran di bawah," ujar Hendri.
Di lokasi yang sama, Kasatresnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus Susanto menerangkan masih ada tiga orang bandar yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dan sedang dilakukan pengejaran.
"DPO kalau gak salah ada tiga dari 18 kasus yang kita ungkap. Salah satunya ada di wilayah Tanah Sareal. Mereka itu salah satu bandar, pemasok barang," kata Agus.
Barang haram yang beredar di Kota Bogor, kata Agus, sejauh ini datang dari wilayah di sekitar Kota Bogor. Di antaranya Jakarta, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor.