REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Jakarta Pusat (Walkot Jakpus) setelah posisi itu kosong ditinggalkan oleh Bayu Meghantara pada akhir November 2020.
Pengajuan nama untuk Walkot Jakpus dikonfirmasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebagai penerima surat permohonan dari Anies. "Baru diajukan Selasa (1/2), Namanya Dhany Sukma," kata Prasetio saat dikofirmasi, Kamis (3/12).
Dalam salinan surat tentang pengajuan nama Walkot Jakpus, diketahui Dhany Sukma sebelumnya memiliki jabatan sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Dhany saat ini menginjak usia 46 tahun dan sebagai aparatur sipil negara (ASN) memiliki pangkat Pembina Utama Muda dengan Golongan IV/C.
Surat atas nama nama Walkot Jakpus itu diajukan Anies kepada DPRD DKI berdasarkan Pasal 19 ayat 2 UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI yang berisi bahwa wali kota atau bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.
"Sehubungan dengan hal tersebut dimohon pertimbangan Ketua DPRD dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pisat yang dimaksud," ujar Anies dalam surat yang diajukan kepada Prasetio itu.
Surat itu pun ditembuskan kepada beberapa pejabat lainnya yaitu Penanggung Jawab Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Pelaksana Tugas Inspektur Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.
Posisi Walkot Jakpus saat ini kosong akibat Bayu Meghantaradimutasi karena terbukti lalai mengizinkan penggunaan fasilitas publik yang menciptakan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Selama kekosongan berlangsung, Wakil Walkot Jakpus Irwandi ditunjuk oleh Anies Baswedan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walkot Jakpus hingga waktu yang belum ditentukan.
TAKE