REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, diperkirakan akan menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat mencegah beberapa perusahaan China mencatatkan saham di bursa Washington. Gedung Putih menyatakan, perusahan China dapat masuk jika mematuhi standar audit AS, Rabu (2/12).
RUU yang disahkan Senat awal tahun ini dan disetujui oleh House of Representatives pada Rabu, dapat memukul perusahaan seperti Alibaba, perusahaan teknologi, Pinduoduo Inc, dan raksasa minyak, PetroChina Co Ltd. Jika ditandatangani menjadi undang-undang, langkah tersebut akan memberi perusahaan China yang terdaftar di bursa AS selama tiga tahun untuk mematuhi aturan audit AS sebelum dihapus dari pasar.
Upaya mempersulit perusahan China ini menjadi serangan baru pemerintahan Trump terhadap Beijing. Pada Oktober lalu, Departemen Luar Negeri AS telah mengajukan penambahan Ant Group asal China ke daftar hitam perdagangan. Langkah ini dilakukan sebelum perusahaan itu go public.