REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo menegaskan, pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda tidak punya wewenang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.
"Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia, dan tentu ini akan jadi perhatian karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," kata Agus di gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Kamis (3/12).
Agus menegaskan, tidak ada satu pun di dunia negara berdiri di dalam sebuah negara, maka yang dilakukan Benny merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum. "Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," ucap Agus menegaskan.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional. Hikmahanto menilai, kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.
"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (2/12).