Kamis 03 Dec 2020 13:17 WIB

Dana Raib, OJK Masih Berupaya Mediasi Maybank dengan Nasabah

Nasabah Maybank di Solo melaporkan kehilangan dana di tekening tabungannya.

Logo Maybank.  Seorang nasabah di Solo kehilangan dana simpanannya di Maybank senilai Rp 72 juta.
Foto: EPA
Logo Maybank. Seorang nasabah di Solo kehilangan dana simpanannya di Maybank senilai Rp 72 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta masih berupaya memediasi pihak Maybank dengan nasabah. Mediasi ini terkait dugaan hilangnya uang sebesar Rp 72 juta beberapa waktu lalu.

"Mengenai kasus di Maybank ini belum tentu kesalahan dari pihak bank. Mereka (Maybank) juga sudah melakukan investigasi," kata Ketua OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/12).

Baca Juga

Menurut Eko, keterangan dari Maybank terkait proses transaksi disebutkan sudah sesuai dengan aturan perbankan. Bahkan, pihak bank juga sudah mengirimkanone time password (OTP) pada saat validasi transaksi.

"Kata bank OTP ini juga sudah diterima pihak nasabah, tetapi kan kita tidak tahu siapa orangnya (yang menerima) ini," katanya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta sudah menerima aduan salah satu nasabah Maybank atas nama Candraning Setyo yang mengaku kehilangan uang tabungannya di Maybank Solo. Dari total uang tabungan yang dimilikinya sebesar Rp72.653.000 hanya tersisa Rp80.000.

"Sebetulnya kami sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak, tetapi hanya pihak bank yang datang. Sedangkan nasabah tidak datang, maunya diwakilkan kuasa hukum tetapi kan kami inginnya mendengar keterangan langsung dari nasabah," kata Eko.

Oleh karena itu, pihaknya masih menjadwalkan ulang agar ada pembicaraan dari kedua pihak.

"Sebetulnya kan kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kalau sudah di kepolisian sebetulnya bukan menjadi ranah OJK lagi tetapi kami ingin memfasilitasi itikad baik dari dua pihak," katanya.

Ke depan, untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya mengimbau agar nasabah lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain. Menurut dia, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan transaksi perbankan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement