Kamis 03 Dec 2020 13:52 WIB

Bareskrim Tangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Maaher ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian di Twitter.

Rep: Ali Mansur, Antara/ Red: Andri Saubani
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Foto: Twitter/@UstadzMaaher
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter. Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi.

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata. Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Irjen Argo menjelaskan usai ditangkap, tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.