REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dua orang remaja berinisial AJ (26 tahun) dan TG (22) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Berdasarkan keterangan kepolisian, dua tersangka itu merupakan kakak beradik dan tergabung dalam komunitas anak punk.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka AJ diduga melakukan pencabulan kepada NMS (13), sementara TG melakukan pencabulan kepada DJN (14). Salah satu korban bahkan diketahui hamil akibat pencabulan itu.
"Korban berinisial DJN hamil dua bulan akibat persetubuhan ini," kata dia, Kamis (3/12).
Menurut Doni, pencabulan dilakukan beberapa kali kepada korban. Para tersangka melakukan pencabulan dengan memberikan minuman beralkohol kepada korban. Ketika korban tak sadarkan diri, para tersangka baru melakukan aksinya.
Doni mengatakan, kedua tersangka memang tergabung dalam sebuah komunitas anak punk yang bermarkas di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik itu melakukan aksinya di markas komunitas mereka.
"Kita masih lakukan penyelidikan untuk motif pencabulan ini. Unsur paksaan juga kita dalami," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka diancam hukuman penjara 5-15 tahun.
Doni menambahkan, aparat kepolisian anak lebih memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan kepada anak muda, khususnya anak jalanan. "Kita akan berkoordinasi dengan pemda untuk penanganannya, sehingga energi anak muda ini bisa disalurkan dengan baik," kata dia.