REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga beberapa komoditas produk pertambangan menunjukkan tren positif yang terus berlanjut di tengah pandemi Covid-19. Hingga menuju periode akhir November 2020, harga beberapa produk pertambangan mengalami kenaikan cukup signifikan.
Kenaikan itu disebabkan adanya permintaan dan penawaran di pasar dunia yang meningkat. Kondisi ini mempengaruhi harga penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Desember 2020.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2020 pada 30 November 2020. “HPE produk pertambangan periode Desember 2020 mengalami fluktuasi, di antaranya komoditas konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenite dan bauksit yang telah dilakukan pencucian mengalami kenaikan dibandingkan periode bulan lalu," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi lewat keterangan resmi yang diterima pada Kamis, (3/12).
Ia menambahkan, harga beberapa komoditas produk pertambangan mengalami kenaikan dikarenakan adanya permintaan dunia yang meningkat. "Untuk komoditas konsentrat rutil mengalami penurunan harga, sedangkan untuk konsentrat mangan dan pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, HPE produk pertambangan selama 2020 sebagian besar produk pertambangan yang dikenakan BK menunjukkan tren positif. Produk yang mengalami tren positif itu meliputi produk konsetrat besi naik sebesar 3,92 persen, konsetrat tembaga naik sebesar 2,22 persen, konsetrat seng naik sebesar 1,52 persen, konsetrat mangan naik sebesar 1,48 persen, konsetrat ilmenit naik sebesar 0,99 persen, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian naik sebesar 0,39 persen.
Namun produk pertambangan yang dikenakan BK ads pula yang mengalami tren negatif selama 2020, yaitu konsetrat rutil turun sebesar 1,97 persen dan konsetrat timbal turun sebesar 0,20 persen. Sejumlah produk pertambangan yang dikenakan BK yakni konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian.
Perhitungan harga dasar HPE untuk komoditas konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil bersumber dari Asian Metal dan Iron Ore Fine Australian. Sedangkan konsentrat tembaga, pellet konsentrat pasir besi, konsentrat timbal, konsentrat seng, dan bauksit bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Dibandingkan periode sebelumnya, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2020 di antaranya konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen). Harga rata-ratanya sebesar 2.898,73 dolar AS per WE atau naik sebesar 1,85 persen, konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62 persen dan ≤ 1persen TiO2) dengan harga rata-rata sebesar 103,87 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,75 persen.
Kemudian konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50 persen dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 53,08 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,75 persen. Lalu konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 751,30 dolar AS per WE atau naik sebesar 1,50 persen, serta konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata sebesar 673,82 dolar AS per WE atau naik sebesar 12,74 persen.
Sedangkan produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya yaitu konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90 persen) dengan harga rata-rata 848,29 dolar AS per WE atau turun sebesar 0,02 persen. Sementara, konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata sebesa 213,63 dolar AS per WE dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54) dengan harga rata-rata 117,98 dolar AS per WE tidak mengalami perubahan.
Menurut Didi, HPE periode Desember 2020 ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2060/2.