Kamis 03 Dec 2020 15:50 WIB

Gelombang Hasil Reaktif dari Ribuan Petugas KPPS Pilkada

Bandung, Balikpapan, Lampung laporkan hasil reaktif lebih dari 1.000 petugas KPPS.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) menjalani tes cepat (Rapid Test) COVID-19 untuk Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor Desa Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11/2020). Sebanyak 61.866 anggota KPPS serta Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) KPU Kabupaten Bandung mengikuti tes guna memastikan kesehatan dan pecegahan penularan COVID-19 saat pelaksaanaan Pemungutan suara Pemilu Bupati Kabupaten Bandung desember mendatang.
Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) menjalani tes cepat (Rapid Test) COVID-19 untuk Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor Desa Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/11/2020). Sebanyak 61.866 anggota KPPS serta Petugas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara (PAM TPS) KPU Kabupaten Bandung mengikuti tes guna memastikan kesehatan dan pecegahan penularan COVID-19 saat pelaksaanaan Pemungutan suara Pemilu Bupati Kabupaten Bandung desember mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Hartifiany Praisra, Mimi Kartika, Haura Hafizhah, Antara

Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) upaya tes cepat Covid-19 atau rapid test bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) makin gencar digelar. Dan, sudah ribuan anggota KPPS dari berbagai daerah di Tanah Air kedapatan reaktif hasilnya.

Baca Juga

Hasil dari tes cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung menemukan sekitar 1.500 anggota KPPS yang reaktif. Hasil tersebut diperoleh dari 61.866  tes selama satu pekan pada 26 November sampai 2 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyebut dari hasil reaktif KPU melanjutkan dengan tes usap. KPU juga menunggu hasil tes usap KPPS yang reaktif.

"Kita sedang menunggu hasil rekapnya, memang ada sekitar 1.500-an yang reaktif, tapi kita belum lihat hasil swab-nya," kata Agus di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (3/12).

Agus menyebut hasil reaktif dari rapid test belum tentu terpapar Covid-19. Sehingga KPU bekerja sama dengan Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan untuk menindaklanjutinya. "Jika positif, mereka tidak akan bertugas. Kita pastikan yang bertugas itu yang negatif, jadi belum ada instruksi pergantian KPPS," kata Agus.

Agus menyebut saat ini anggota KPPS yang reaktif melakukan isolasi mandiri sampai hasil tes swab keluar. Sehingga tidak akan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

"Kita garisbawahi di mana pandemi ini belum tampak ujung akhirnya, maka upaya rapid test menjadi salah satu ikhtiar kita untuk disiplin. Makanya kita sarankan bahwa setiap tahapan ini harus betul-betul terjaga," kata Agus.

Bawaslu Kabupaten Bandung turut mengungkapkan ada 39 orang pengawas TPS terjangkit Covid-19. Berbeda dari KPU yang tidak mengganti anggota KPPS, Bawaslu mengganti pengawas TPS dan melakukan tes cepat pada pengawas cadangan.

"Dari sana hasilnya sudah keluar, ternyata ada satu juga yang terpapar Covid-19, jadi ada 40 anggota pengawas TPS yang positif, sudah ada gantinya karena kita punya daftar cadangan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana.

Hasil reaktif petugas KPPS juga ditemukan di Kota Padang. Pada 30 November 2020, sudah 13.600 petugas KPPS yang melakukan tes cepat. Hasilnya 469 di antaranya reaktif. Di Padang, terdapat 17.487 petugas KPPS yang akan berpartisipasi pada penyelenggaraan Pilkada serentak. Mereka bertugas di 1.943 TPS.

Sedangkan 1.163 calon petugas KPPS Balikpapan dinyatakan reaktif pula hasil tes cepatnya. Di Bandar Lampung, tes cepat yang digelar KPU Lampung sejak sejak tanggal 26 November hingga 4 Desember mendatang menemukan 1.080 petugas reaktif.

Kemarin, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, mereka yang reaktif akan menjalani swab test atau tes usap untuk memastikan dirinya terpapar Covid-19 atau tidak. "Reaktif kan belum tentu terpapar. Teman-teman juga sudah berkoordinasi dengan Satgas (Satuan Tugas Penanganan Covid-19) masing-masing daerah," ujar Ilham saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, KPU akan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran KPU daerah untuk mengompilasikan permasalahan menjelang pemungutan suara. Rapat ini juga membicarakan langkah antisipasi KPU terhadap petugas TPS yang terpapar Covid-19, mengingat kondisinya berbeda di tiap daerah.

"Apakah yang terpapar itu masing-masing ada satu atau dua orang per TPS? Atau tersebar?," kata Ilham.

Setiap TPS membutuhkan tujuh orang petugas KPPS dan dua orang petugas ketertiban. Jika dikalikan dengan jumlah TPS di 270 daerah yang menggelar pilkada sebanyak 298.938, petugas TPS Pilkada 2020 lebih dari 2,6 juta orang.

"Harus dilihat secara keseluruhan ya. Termasuk presentasi yang reaktif dengan jumlah KPPS," tutur Ilham.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan pilkada memang potensial menimbulkan kerumunan massa. Pemerintah harus mengambil keputusan secara tegas terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Ya pasti akan ada potensi besar ada kerumunan saat Pilkada 2020. Pemerintah harus tegas terkait sanksi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Jangan sampai ini menjadi sumber malapetaka di tengah pandemi seperti ini," katanya, Kamis (3/12).

Bawaslu maupun KPU harus tegas juga untuk memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar termasuk para pasangan calon Pilkada 2020. Jika mereka melanggar harus didiskualifikasi atau sanksi lainnya.

Ia menambahkan jangan sampai pemerintah lengah dengan Pilkada 2020 yang diadakan ini. Ia khawatir setelah Pilkada banyak orang yang terkena virus Covid-19. Sebab, hal ini kesannya dipaksakan tidak memikirkan kesehatan dalam jangka panjang.

"Hal ini bisa terjadi karena sanksi yang dibuat tidak diterapkan. Di TPS itu pasti orang berkerumun terus ngobrol habis itu ngopi. Kami tidak tahu diantara orang itu siapa yang menyebarkan virus. Ini membuat kasus Covid-19 semakin meningkat," kata dia.

Ia berharap Pilkada ini pemda, pemerintah pusat, dan kepolisian bisa menyiapkan mekanisme yang sesuai dengan peraturan penegakan protokol kesehatan Covid-19. Jangan menggampangkan pandemi yang belum berakhir ini.

"Ditunda tidak bakal bisa. Ya sudah kami lihat saja, apakah pemerintah bisa mengontrol masyarakat agar tidak berkerumun? Apakah masih dengan penegakan protokol kesehatan? Yang pasti ini potensi akan ada peningkatan kasus Covid-19," kata dia.

Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan ada 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam Pemilu yang semuanya telah diproses. Rincian ini merupakan data per 30 November 2020 berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan pilkada.

"112 kasus sudah sampai tahap penyidikan. Yang paling tinggi (dikenakan) Pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk lima provinsi tertinggi yang sudah penyidikan, Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis.

Mabes Pori bersama Bawaslu dan Gakkumdu mengadakan rapat kerja nasional di Kantor Bawaslu hari ini dalam rangka persiapan akhir pilkada serentak. Rapat dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa Direktur Bareskrim serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Menurut Argo, ada beberapa poin pembahasan yang menjadi fokus Polri, Bawaslu dan Kejaksaan yang dalam hal ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Seperti yang disampaikan tadi oleh Ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," kata Argo.

Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Sigit menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara. Di samping itu, upaya pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan Covid-19 di saat pelaksanaan pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakannya dengan maksimal.

"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," tutur Argo.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement