Kamis 03 Dec 2020 15:52 WIB

Pengacara Nilai Janggal Ustaz Maaher Langsung Ditangkap

Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor, pada Kamis pagi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Djudju Purwantoro mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Foto: Republika/ali mansur
Kuasa hukum Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata, Djudju Purwantoro mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro menilai ada kejanggalan atas penangkapan kliennya oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12) pagi WIB. Dia menilai proses penegakan hukum terhadap Soni sebagai bentuk diskriminasi.

"Banyak keanehan juga dalam proses penangkapan ini, karena yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai KUHAP pasal 1, langsung ditangkap dan dibawa," ujar Djuju saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

Baca Juga

Sementara, menurut Djuju, banyak sekali orang yang dekat dekat dengan rezim tidak dilakukan penindakan sepertihalnya Soni atau Maaher At-Thuwailibi. Padahal, mereka yang terafiliasi dengan rezim sudah berkali-kali dilaporkan tapi tetap tidak ada tindak lanjut secara hukum.

Lanjut Djuju, kedatangan dirinya bersama tim sebagai kuasa hukum ke Bareskrim untuk mendampingi Soni yang segara dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apalagi, Soni langsung ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dilakukan penangkapan oleh Bareskrim Polri. Sehingga, yang bersangkutan wajib didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Kita baru dapat info dari penyidik tadi bahwa beliau akan segera di-BAP dan segera didampingi. Kalau penahanan belum dilakukan, karena kan prosesnya belum 24 jam. Tapi sekarang prosesnya BAP," ungkap Djuju.

Namun, Djuju tidak menjelaskan secara detail perkara yang membuat Soni ditangkap oleh Polisi. Ia hanya mengatakan penangkapan tersebut terkait dengan ujaran kebencian, salah satunya melalui akun Twitter milik Soni dengan nama akun @ustadzmaaher_. Menurutnya, Soni dikenakan pasal 45A ayat 2 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"(Pelapor) Kita belum tahu persis, tapi ada kemungkinan pelaporan dari salah satu pihak pengurus NU kalau enggak salah," ucap Djuju.

Sebelumnya, Soni pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Kemudian, dia juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi.

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata. Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Menurut Argo, penangkapan terhadap yang bersangkutan merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Bareskrim. Namun, Argo tidak menjelaskan detail dari siapa laporan itu dan ujaran kebencian apa yang telah dilakukan Soni.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap," tutur Argo.

photo
Habib Rizieq Shihab - (republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement