REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro menilai ada kejanggalan atas penangkapan kliennya oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12) pagi WIB. Dia menilai proses penegakan hukum terhadap Soni sebagai bentuk diskriminasi.
"Banyak keanehan juga dalam proses penangkapan ini, karena yang bersangkutan itu kan tanpa prosedur pemanggilan sesuai KUHAP pasal 1, langsung ditangkap dan dibawa," ujar Djuju saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Sementara, menurut Djuju, banyak sekali orang yang dekat dekat dengan rezim tidak dilakukan penindakan sepertihalnya Soni atau Maaher At-Thuwailibi. Padahal, mereka yang terafiliasi dengan rezim sudah berkali-kali dilaporkan tapi tetap tidak ada tindak lanjut secara hukum.
Lanjut Djuju, kedatangan dirinya bersama tim sebagai kuasa hukum ke Bareskrim untuk mendampingi Soni yang segara dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apalagi, Soni langsung ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dilakukan penangkapan oleh Bareskrim Polri. Sehingga, yang bersangkutan wajib didampingi oleh kuasa hukumnya.