Kamis 03 Dec 2020 16:53 WIB

MPR: Deklarasi Benny Wenda adalah Makar

Pemerintah perlu segera mengambil tindakan tegas dan terukur atas kasus tersebut. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Foto: istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deklarasi yang dilakukan oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda terhadap Papua Barat merupakan tindakan makar. Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, deklarasi itu melanggar Pasal 18b Ayat 2, Pasal 25a, dan Pasal 37 Ayat 5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Deklarasi ULMWP dan menjadikan Benny Wenda sebagai Presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Kemenkopolhukam), Jakarta, Kamis (3/12).

Benny yang dinilai melakukan makar juga dapat dijerat Pasal 106 KUHP. Berbunyi, "Makar yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiaannya ke bawah pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagian daerah itu, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua pulub tahun."

Untuk itu, pemerintah dinilai perlu untuk segera mengambil tindakan tegas dan terukur. Agar Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) tetap terjaga dan dipertahankan dari oknum-oknum yang melakukan propaganda.