REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS). Dia diperiksa sebagai tersangka terkait perkara suap PT Garuda Indonesia.
"Diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-royce pada PT Garuda Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/12).
Lembaga antirasuah itu sebenarnya telah menetapkan HS sebagai tersangka suap sejak Agustus 2019 lalu. Namun, KPK sampai hari ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka suap tersebut.
HS bukan satu-satunya tersangka dalam skandal suap pembelian mesin dan pesawat di Garuda Indonesia. KPK juga menetapkan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dalam kasus serupa.
HS disebut-sebut telah menerima uang dari Soetikno senilai 2,3 juta dolar AS, dan 477 ribu euro. Jika ditotal uang tersebut, setara Rp 40 miliar dan dikirim lewat transfer di Singapura.
Uang tersebut diduga terkait suap untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce. Pembelian pesawat PT Garuda Indonesia dari Roll Royce dan Airbus itu pengadaannya dilakukan melalui PT MRA.
Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selain memberikan suap kepada Hadinoto, Soetikno juga memberikan suap senilai 1,2 juta dolar AS dan 180 ribu dolar AS kepada Emirsyah. Uang itu diberikan terkait dengan pengadaan mesin A330-300.